TEMPO.CO , Jakarta:Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 telah diundangkan 16 Desember lalu. Kedua peraturan ini mengatur mengenai pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 tertanggal 28 Februari 2011 meliputi 11 layanan jaminan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Pejabat tertentu yang dimaksud adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Adapun sebelas layanan itu adalah:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. pelayanan Rawat Inap (RI)
4. pelayanan gigi dan mulut
5. pelayanan persalinan
6. penggantian alat kesehatan
7. pelayanan darah
8. pelayanan General Check Up
9. pelayanan kesehatan di luar negeri
10. pelayanan ambulans; dan
11. pelayanan evakuasi sakit.
Dari semua itu, ketentuan layanan General Check Up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak sekali dalam setahun, tak termasuk keluarganya. Menteri dan pejabat tertentu itu bisa mendapat layanan di luar negeri berdasarkan rekomendasi dari tim dokter mereka.
Namun pengecualian diberlakukan ketika dalam kondisi gawat darurat. Menteri atau pejabat tertentu tersebut dapat langsung mendapat layanan kesehatan di luar negeri tanpa rekomendasi. Biaya layanan itu nantinya dibayarkan melalui mekanisme penggantian biaya. (Baca:Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis)
***
WANTO
Berita terkait
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.
Baca SelengkapnyaDJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
16 Februari 2022
Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaUsut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
6 Februari 2018
Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
20 April 2017
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan
30 Maret 2017
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial
24 April 2016
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
24 April 2016
Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?
24 April 2016
Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.
Baca Selengkapnya86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
27 Januari 2016
Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja
14 Desember 2015
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah
Baca Selengkapnya