TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, selama 2013, Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 diduga telah 29 kali melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut koordinator KontraS, Haris Azhar, pelanggaran itu merupakan peristiwa baru dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ”Polanya berulang,” kata Haris saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2013.
Menurut Haris, dugaan pelanggaran HAM oleh Tim Densus 88 dilakukan lewat berbagai cara. Salah satunya, menggunakan kekuatan berlebih ketika hendak menangkap seseorang yang diduga teroris. Akibatnya, sangat jarang seorang yang disebut sebagai tertuduh teroris bisa ditangkap dalam kondisi hidup.
Tim Densus juga disebut kerap salah tembak. ”Seperti kasus yang menimpa Sujono,” kata Haris. Sujono adalah korban salah tembak anggota Tim Densus dalam penyergapan teroris di Tulungagung, Jawa Timur. Gara-gara tertembak di bagian pinggang, warga Desa Karangwaru, Tulungagung, itu tak bisa kembali bekerja sebagaimana biasa hingga kini.
Haris menambahkan, Densus 88 juga tidak jarang salah menangkap seseorang yang disebut tertuduh teroris. Kejadian tak enak itu sempat dialami dua warga lereng Gunung Wilis, Tulungagung: Mugi Hartanto dan Sapari. Dua warga dari Desa Pagerwojo, Tulungagung, itu akhirnya dibebaskan akhir Juli lalu setelah dinyatakan bukan teroris.