TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena akibat dari demokrasi yang hanya dipahami sebatas persoalan prosedur formal.
Menurut dia, pemahaman yang demikian sama sekali tidak mempedulikan integritas etika yang harus dimuliakan sebagai roh dari prosedur demokrasi. “Pemahaman demikian sama sekali tidak peduli dengan demokrasi yang berintegritas,” kata Jimly melalui pesan pendek, Rabu, 25 Desember 2013.
Status Hambit sebagai Bupati Gunung Mas, kata Jimly, memang baru bisa ditetapkan batal secara final ketika sudah resmi menjadi terdakwa. “Untuk pengamanan tokoh di setiap keputusan selalu ada kalimat bahwa keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika....,” ujar dia.
Menurut dia, presiden yang berwenang menetapkan keputusan presiden (Keppres) pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas harus mengeluarkan Keppres pembatalan.
“Presiden bisa saja menetapkan kembali Keppres pembatalan hingga yang bersangkutan tidak perlu dilantik sampai ada putusan yang final dan mengikat atas kasusnya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Seperti diketahui, Kemdagri telah menyampaikan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas.
Sebelum itu, Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua MK. Meski status Hambit sebagai tersangka, Kemdagri berdalih pelantikan ini merupakan hak konstitusional Hambit dengan pasangannya, Arton S. Dohong yang memenangi Pilkada Gunung Mas.
Saat ini, Hambit mendekam di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Menjelang pelantikan itu, muncul wacana Hambit akan tetap dilantik meskipun digelar di penjara.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya