TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan pertanyaan ihwal fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, saat keduanya bertemu di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2013.
"Apakah ke depan ini sebaiknya difungsikan seperti dahulu lagi, walaupun tidak persis seperti Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen?" kata Yusril seusai pertemuan, mencontohkan pertanyaan yang diajukan SBY.
Kepada SBY, Yusril menyatakan MPR sebaiknya difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Paling tidak, kata dia, untuk mengatasi sebuah keadaan yang disebut krisis konstitusi. "Krisis yang terjadi pada sebuah negara, tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya," ujarnya.
Yusril mencontohkan krisis konstitusi apabila Komisi Pemilihan Umum gagal menggelar pemilu sampai 1 Oktober 2014. Pada kondisi semacam itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan MPR tak bisa dilantik. Padahal, masa jabatan dewan dan majelis itu tidak bisa diperpanjang.
Yusril menganggap ada kondisi vakum pada saat semacam itu. "Dan tidak ada institusi yang bisa memperpanjang (masa jabatan mereka)," katanya.
Contoh krisis konstitusi lainnya, kata Yusril, adalah manakala KPU gagal melantik presiden dan wakil presiden baru hingga 20 Oktober 2014. Padahal, jabatan presiden beserta kabinet berakhir. "Tidak ada lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang dapat menunjuk pejabat presiden seperti yang terjadi pada 1967," ujar dia.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro
Berita Terkait
Jokowi Kembali Gelar Pesta Pergantian Tahun
Ribuan Polisi Amankan Gereja di Jember-Bondowoso
Tahun Baru, Satpol PP Kerahkan 1.500 Personel
Natal, Polres Jakut Turunkan 1.100 Personel
28 Desember, Puncak Arus Penumpang Menyeberang ke Bali
Berita terkait
Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM
9 jam lalu
Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.
Baca SelengkapnyaPejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
6 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaBedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
8 hari lalu
Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
25 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
26 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
26 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
27 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
27 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
28 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
28 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca Selengkapnya