Yusril Usulkan Fungsi MPR di Krisis Konstitusi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 25 Desember 2013 05:23 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menyalami pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan pertanyaan ihwal fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, saat keduanya bertemu di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2013.

"Apakah ke depan ini sebaiknya difungsikan seperti dahulu lagi, walaupun tidak persis seperti Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen?" kata Yusril seusai pertemuan, mencontohkan pertanyaan yang diajukan SBY.

Kepada SBY, Yusril menyatakan MPR sebaiknya difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Paling tidak, kata dia, untuk mengatasi sebuah keadaan yang disebut krisis konstitusi. "Krisis yang terjadi pada sebuah negara, tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya," ujarnya.

Yusril mencontohkan krisis konstitusi apabila Komisi Pemilihan Umum gagal menggelar pemilu sampai 1 Oktober 2014. Pada kondisi semacam itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan MPR tak bisa dilantik. Padahal, masa jabatan dewan dan majelis itu tidak bisa diperpanjang.

Yusril menganggap ada kondisi vakum pada saat semacam itu. "Dan tidak ada institusi yang bisa memperpanjang (masa jabatan mereka)," katanya.

Contoh krisis konstitusi lainnya, kata Yusril, adalah manakala KPU gagal melantik presiden dan wakil presiden baru hingga 20 Oktober 2014. Padahal, jabatan presiden beserta kabinet berakhir. "Tidak ada lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang dapat menunjuk pejabat presiden seperti yang terjadi pada 1967," ujar dia.

PRIHANDOKO

Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro

Berita Terkait
Jokowi Kembali Gelar Pesta Pergantian Tahun
Ribuan Polisi Amankan Gereja di Jember-Bondowoso
Tahun Baru, Satpol PP Kerahkan 1.500 Personel
Natal, Polres Jakut Turunkan 1.100 Personel
28 Desember, Puncak Arus Penumpang Menyeberang ke Bali

Berita terkait

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

9 jam lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

6 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

8 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

26 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

26 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

27 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

28 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

28 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya