Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Reporter
Editor
Rabu, 29 Desember 2004 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, Abdullah Puteh, yang dipimpin oleh O. C. Kaligis meminta agar pada sidang selanjutnya para Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk KPK melampirkan surat pemberhentian sementara dari instansi terkait. Sebelumnya menurut Kaligis, para JPU saat ini masih berstatus jaksa madya di instansi masing-masing sehingga mereka menyandang jabatan rangkap."Kami mohon pada majelis hakim untuk dapat melihat surat pemberhentian para JPU dari jabatan mereka sebagai jaksa madya," kata Kaligis di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (29/12). Permohonan ini akhirnya dikabulkan majelis hakim dan meminta kepada para JPU untuk melampirkan surat pemberhentian tersebut pada sidang selanjutnya.Ketika dikonfirmasi kepada Khaidir Ramli dan Yessi Esmeralda, dua dari tiga JPU KPK tentang status mereka, keduanya hanya menjawab "Pada saatnya nanti akan kami beritahu". "Kalau Kami beritahu sekarang berarti mendahului pengadilan," ujar Yessi. Usai pembacaan eksepsi Puteh, tim kuasa hukum Puteh juga meminta penjelasan hakim tentang surat penangguhan penahanan Puteh. Ketua majelis hakim, Kresna Menon, menjelaskan saat ini surat tersebut sedang dipelajari majelis hakim. "Jadi Kami belum dapat menentukan sikap," kata dia. Penangguhan penahanan tersebut menurut Kaligis, adalah permintaan Puteh sehingga dia dapat mengurus masalah yang dihadapi Aceh pasca bencana tsunami.Sidang rencananya dilanjutkan pada Senin (3/1). Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pendapat JPU tentang keberatan Puteh.Ami Afriatni