Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi memberikan keterangan pers setelah insiden pembubaran acara halal bi halal di keraton Surakarta, Solo, (26/8). Tempo/Ahmad Rafiq
TEMPO.CO, Surakarta - Salah satu petinggi Keraton Kasunanan Surakarta, K.P. Eddy Wirabhumi, diperiksa polisi terkait laporan pencemaran nama baik, Sabtu, 21 Desember 2013. Dia dilaporkan oleh Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
Dia datang memenuhi panggilan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta tanpa didampingi pengacara. Ketua lembaga hukum keraton itu hanya didampingi oleh salah satu abdi dalem yang mengenakan pakaian tradisional.
Menurut Eddy, dia sebenarnya diminta datang ke kepolisian pada Senin kemarin. Hanya saja, pada saat itu, dia tidak bisa hadir lantaran ada acara lain. "Saya meminta kepada polisi untuk bisa datang Sabtu ini," katanya.
Eddy mengatakan, dia telah memberikan sejumlah keterangan kepada polisi yang memeriksa terkait tuduhan yang dilancarkan. "Kami tidak asal tuduh," katanya. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri dan surat undangan mediasi dari Wali Kota.
Menurut Eddy, surat perintah itu meminta agar Wali Kota berkoordinasi dengan forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk mengupayakan perdamaian di internal Keraton. "Sedangkan dalam surat undangan Wali Kota menyebut bahwa acaranya adalah mediasi perihal pelaksaaan upacara Tingalan Jumenengan," katanya.
Dia menganggap bahwa acara mediasi yang digelar oleh Wali Kota tidak sesuai dengan surat perintah dari Kementerian. "Saat acara berlangsung, surat perintah tidak dibacakan lengkap," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Komisaris Rudi Hartono, menyebut bahwa Eddy masih berstatus sebagai saksi. "Pemanggilan ini sifatnya juga baru klarifikasi," katanya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari sembilan saksi. "Termasuk beberapa pejabat di Kementerian Dalam Negeri," katanya. Dia mengsatakan, dari hasil pemeriksaan itu, bisa dipastikan bahwa surat perintah dari Kemendagri itu memang asli.
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa memang ada perbedaan antara isi surat perintah dan undangan yang disebar oleh Wali Kota. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. "Kami masih harus meminta keterangan dari beberapa saksi lain," katanya.
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
27 Desember 2022
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.