Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berada di ruang tunggu setibanya di Gedung KPK ketika memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12). ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kesehatan Atut Chosiyah Chasan sebelum menahannya dalam kasus korupsi yang melilitnya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pemeriksaan Atut, Jumat, 20 Desember 2013, difokuskan pada masalah kesehatan juga.
"Sebelum ditahan, memang ada pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, disimpulkan bahwa penahanan bisa dilakukan," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 20 Desember 2013. (Baca :Atut Ditahan di Rutan Pondok Bambu)
Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Sejak itu pula Atut sulit dicari. Sehari setelahnya, Atut batal hadir di pelantikan Wali Kota Tangerang, dan menyebabkan wali kota itu gagal dilantik hingga lima kali. (Baca:Alasan KPK Tahan Atut Chosiyah)
Atut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Menurut Johan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tersangka dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata dia. (Baca:Di Mobil Tahanan, Atut Menangis)