Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Teuku Nasrullah, pengacara terpidana korupsi simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku belum tahu vonis kliennya diperberat menjadi 18 tahun. "Saya belum tahu. Coba dicek apakah itu hoax (bohong)?" kata Nasrullah saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2013.
Teuku mengatakan pihak pengacara akan memastikan kebenaran kabar vonis kliennya yang diperberat. "Nanti kami coba cek dulu," ujarnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara, lebih berat dari vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun. Vonis terhadap Djoko dibacakan Rabu, 18 Desember kemarin, tanpa dihadiri terdakwa. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Roki Panjaitan dan hakim anggota Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro dan Amiek juga mewajibkan Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Keputusan tersebut tertera dalam situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.