Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan ekstradisi terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Andrian Kiki Ariawan menjadi pesan buat para koruptor. "Ini pesan buat mereka yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Tak ada lagi negara yang aman buat mereka," kata Amir di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.
Keputusan Australia mengabulkan ekstradisi Andrian, kata Amir, sekaligus menjadi contoh bahwa vonis in absentia Indonesia dihargai negara lain. Vonis Mahkamah Agung Australia disebut preseden buat negara lain memperlakukan terpidana in absentia Indonesia. "Sudah tak ada tempat buat mereka berlindung. Mereka harus pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Amir.
Sebelumnya, pengadilan tertinggi Australia mengabulkan ekstradisi buat terpidana korupsi BLBI bekas Direktur Utama Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Adrian divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 triliun pada 2002. Pada 2 Juni 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Pusat tersebut.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengajukan permohonan ekstradisi Andrian sejak 28 September 2005. Kejaksaan juga sempat mengirim tim untuk menjemput Adrian. Namun, Adrian melakukan perlawanan hukum. Pemerintah Australia baru mengabulkan permintaan ekstradisi atas Andrian delapan tahun kemudian.