Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Banding menilai vonis atas terdakwa kasus simulator ujian SIM Jenderal Djoko Susilo (#Irjen (Pol) Djoko Susilo), tak cukup berupa penjara 18 tahundan denda Rp 32 miliar. Majelis Hakim juga menambahkan hukuman lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” demikian bunyi vonis Majelis Hakim yang dipimpin Roki Panjaitan, SH.
Ini berarti, Jenderal Djoko absen dari riuh rendah Pemilu 2014 dan seterusnya, hingga hukuman berakhir.
Dalam vonis sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan jaksa penuntut umum mencabut hak memilih dan dipilih Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada jabatan publik. Hakim menganggap tuntutan ini berlebihan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sendiri menilai hakim seharusnya memvonis Djoko lebih berat. Apalagi status Djoko sebagai perwira tinggi dan menjadi contoh bagi jajaran Korps Bhayangkara. “Vonis hakim terasa kering, minimalis, dan tandus,” ujar Busyro.
Infografis kekayaan Djoko di sini. Siapa terseret Djoko di sini.