Mangkir dari Kejaksaan, Mantan Bupati Pilih Ngajar

Reporter

Selasa, 17 Desember 2013 20:00 WIB

Mantan bupati Karanganyar Rina Iriani tidak canggung mengajar murid SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Rina memilih mengajar daripada memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2013. Ia menjadi tersangka korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, ia justru mengajar.


Mestinya Rina mulai mengajar pada 1 Januari 2014 sesuai Surat Keputusan Bupati Karanganyar. Tapi hari ini dia datang ke Sekolah Dasar Negeri Gaum II Tasikmadu untuk mengajar. SDN Gaum II menjadi tempat Rina mengabdi sebagai guru sebelum menjabat Bupati Karanganyar periode 2003-2008 dan 2008-2013.


Rina mengajar siswa kelas 3 yang berjumlah 26 anak. Dia mengajar Bahasa Indonesia dengan pokok materi menceritakan pengalaman sehari-hari. "Tolong anak-anak ceritakan lima pengalaman yang paling berkesan," kata Rina di depan kelas. Murid-murid terdiam. Tampaknya belum terbiasa dengan guru baru yang mengajar hari ini.


Seusai mengajar bahasa Indonesia, Rina mengaku senang bisa kembali ke tempat dia dulu mengajar sebelum menjadi Bupati Karanganyar. "Saya tidak gugup. Bisa menyesuaikan diri," katanya. Dia siap menularkan pengalamannya sebagai Bupati Karanganyar kepada para siswa.


Salah seorang siswa, Sukma Agustina Prasasti, mengaku masih takut jika diajar Rina. "Takut dimarahi," ucapnya. Tapi setelah mengikuti satu mata pelajaran, dia mengatakan Rina adalah guru yang baik.


Advertising
Advertising

Sebelumnya Rina menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa dan Rabu, 17 dan 18 Desember 2013. Dia menilai surat panggilan tersebut aneh dan janggal karena tidak ada kepastian waktu.


Karena surat pemanggilan menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa hingga Rabu, 17-18 Desember 2013. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dia memutuskan tidak datang. "Saya minta surat panggilan diperbaiki," ujarnya.


Dia mengaku sudah mengirimkan surat jawaban ihwal ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. "Saya berharap suratnya sesuai dengan KUHAP," katanya.


UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya