Tersangka Kasus Akil, Hambit Bintih Tetap Dilantik

Reporter

Kamis, 12 Desember 2013 14:02 WIB

Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai pelantikan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2013-2018, yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong.

"Berdasarkan surat ini, saya sudah menugaskan kepada staf untuk konsultasi dengan KPK kira-kira di mana tempatnya yang layak untuk melakukan pelantikan mengingat yang bersangkutan merupakan tahanan KPK," ujar Teras, kala ditemui usai Hari Bhakti Transmigrasi di Palangkaraya, Kamis, 12 Desember 2013.

Pada pilkada Gunung Mas yang digelar September lalu, pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong keluar sebagai pemenang. Belakangan, kemenangan mereka digugat pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Guna mengamankan kemenangannya itu di Mahkamah Konstitusi, Hambit diduga menyuap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar. Pada awal Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dan Hambit karena diduga tengah melakukan transaksi suap. Hambit sudah ditetapkan tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Selain keduanya, ada sejumlah orang tersangkut kasus itu. Belakangan, MK memenangkan pasangan Hambit-Arton.

Teras mengusulkan dua pilihan untuk melaksanakan pelantikan. Pertama, dilakukan di kantor perwakilan Kalteng yang berada di Jakarta atau dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. "Mengenai pinjam ruangan di kantor Mendagri ini saya sudah bicara dengan Mendagri dan beliau siap. Namun, sekali lagi ini kalau memungkinkan dari situasinya karena ini nantinya berupa sidang paripurna istimewa. Dan sekarang kita tinggal tunggu jawaban dari KPK," ujar dia.

Menurut Teras, pihaknya sudah membahas masalah pelantikan ini dengan melakukan pertemuan secara informal dengan KPK. Ihwal mekanismenya seperti apa, Teras mengaku belum tahu mengetahuinya. "Untuk melakukan pelantikan dan nanti permohonan itu mekanismenya seperti apa, melalui surat resmi atau gimana, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Teras.

Seandainya KPK membuat surat resmi dengan menyebutkan tempat pelantikan, kata Teras, maka akan segera dibuatkan suratnya. "Prinsipnya tanggal 31 Desember 2013 harus ada pelantikan karena jangan sampai pemerintahan menjadi kosong," kata dia.

KARANA WW

Berita Lainnya:
Jepang Hibah Rp 70 T buat Kereta Supercepat di RI
Dikuntit Media, Jokowi: Asal Tidak Ikut Saya Mandi
Inilah Ponsel Android Pertama Nokia
Badan Intelijen Amerika, NSA, Rekrut Remaja
Jokowi Setuju Bahasa Inggris di Tingkat SD Dihapus
Kontroversi Paus Fransiskus

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya