Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin, (22/02). Mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan pedesaan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Jika tidak ada halangan, Rancangan Undang-Undang Desa yang sempat menjadi kontroversi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan disahkan pada 18 Desember pekan depan. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, dinihari tadi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati dua hal strategis terkait dengan rancangan tersebut. Dua hal yang disepakati itu mengenai keuangan desa dan masa jabatan kepala desa.
"Besaran alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," kata Budiman melalui pesan singkat, Kamis, 12 Desember 2013.
Budiman memaparkan penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Artinya, jika dana transfer daerah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah Rp 528 triliun, alokasi anggaran untuk desa adalah Rp 52 triliun. Namun, anggaran untuk desa tersebut tidak mengurangi Rp 528 triliun dana transfer daerah.
Selain soal anggaran, Panitia Khusus RUU Desa menyepakati masa jabatan kepala desa. "Masa jabatannya 6 tahun dengan 3 kali periode," ujar politikus Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan ini.
Budiman mengatakan keputusan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember nanti. Keputusan ini merupakan kesepakatan semua fraksi dengan pemerintah di rapat pansus, yang diputuskan pukul 02.00 dinihari tadi.