TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama enam jam, Selasa, 10 Desember 2013. Daniel diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Namun, Daniel tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan karena ketua tim pemeriksa kasus itu tidak berada di tempat. Daniel sempat dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa penyidik Yonis Malaka, tersangka Daniel Adoe disodorkan 29 pertanyaan terkait tiga surat keputusan (SK) yang ditandatangani tersangka dalam pembentukan panitia lelang pengadaan buku tahun 2010 tersebut.
Saat diperiksa, tersangka didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Lorens Mega Man, Yohanes Rihi, dan Frans Tulung. "Klien kami diperiksa terkait tiga SK yang diterbitkan sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Kupang," kata Lorens kepada wartawan saat mendampingi pemeriksaan kliennya.
Menurut Lorens, saat diperiksa kliennya masih sakit. Kliennya menderita sakit jantung. Meskipun sakit, tersangka tetap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan penyidik tidak menahan mantan Wali Kota Kupang tersangka dugaan korupsi buku itu karena jaksa Oscar Douglas, ketua tim pemeriksa dalam kasus dugaan korupsi itu, tidak berada di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sugiono enggan mengomentari kasus dugaan korupsi itu, karena bukan menjadi kewenangannya. "Tanya langsung ke Kajati saja karena itu kewenangan Kajati," katanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.