Agus Martowardojo: Anggaran Hambalang Menyimpang  

Reporter

Selasa, 10 Desember 2013 19:23 WIB

Agus D.W. Martowardojo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya beberapa hal yang menyimpang dalam permohonan anggaran tahun jamak (multiyears) untuk proyek Stadion Bukit Hambalang. Dugaan penyimpangan dalam proyek yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu diketahui setelah dia mendapat laporan dari inspektorat jenderal seusai audit internal.

”Ketika kami minta untuk diaudit, ada delapan area yang sebenarnya tidak dipenuhi oleh jajaran di bawah kami,” kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013. Ia mengatakan audit investigasi ini dilakukan pada Oktober 2011 dan selesai pada Januari 2013.

Kedelapan area itu, Agus mencontohkan, pengurusan kontrak tahun jamak seharusnya ditandatangani menteri . ”Tapi proyek Hambalang ini diteken Sekretaris Menteri, Wafid Muharam,” ujar pria yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia itu.

Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, Agus melanjutkan, juga tidak didukung rencana kerja anggaran kementerian atau lembaga yang dilampiri oleh kerangka aturan kerja atau rencana anggaran biaya sesuai yang diminta. ”Kerangka aturan kerja dan kerangka biaya harus tahun jamak, yang ada saat itu tahun tunggal," ujar dia.

Penyimpangan selanjutnya, kata Agus, proyek Hambalang tidak memiliki rekomendasi dari teknis fungsional pembangunan gedung negara yang diberikan Menteri Pekerjaan Umum. ”Seharusnya ini ada,” ujar dia.

Sebelum Agus menyebutkan secara detail delapan penyimpangan kontrak multiyears yang diajukan Kementerian Pemuda, ketua majelis hakim Amin Ismanto memotongnya dan mengajukan pertanyaan lain.

Agus mengatakan tidak ada laporan mengenai kekurangan dalam pengajuan anggaran kontrak tersebut. ”Kalau ada salah satu saja tidak dipenuhi, kontrak multiyears seharusnya bisa ditolak," ujar dia.

Menurut Agus, dalam peraturan Menteri Keuangan, mekanisme pengajuan kontrak multiyears sepenuhnya ada di direktur jenderal anggaran, yang saat itu dijabat Anny Ratnawati, kini Wakil Menteri Keuangan.

Agus telah meminta Menteri Keuangan yang baru untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga sudah melaporkannya ke Presiden dan Wakil Presiden melalui surat. "Kami juga mengirimkan hasil audit ke KPK," ujar dia.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Ratu Atut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Tak Ada Kereta Sebelum Rel di Bintaro Diperbaiki
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
'Angker' Perlintasan Kereta Ulujami-Bintaro
Berantas Korupsi, Tri Risma Pernah Diancam Dibunuh

Berita terkait

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

2 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

3 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

4 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

14 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

16 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

17 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

17 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

19 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

20 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya