TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia(APHI).Keempatnya akan dicekal, kata R.J. Soehandoyo, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Kamis(23/12) di kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Soehandoyo juga menyatakan, saat ini tim penyidik Adiwarsito sedang melakukan rapat evaluasi dan mengagendakan persiapan pemeriksaan dua tersangka lainnya. Yusron Syarief Wakil Bendahara APHI dan Zein Maruf Wakil Bendahara APHI sampai hari ini belum dapat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Yusron Syarief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menikahkan anaknya. Sedangkan Zein Maaruf sedang dirawat di RS Pondok Indah. Terhadap tersangka yang tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik, Kejaksaan Agung akan mengklarifikasi kebenaran alasan yang dikemukan. Bila ada keganjilan akan kami selidiki, setidak-tidaknya akan kami klarifikasi ke rumah sakit, kata dia.Kejaksaan Agung memasukkan kasus yang menyeret Ketua APHI Adiwarsito Adinegoro dan Abdul Fatah ke tahanan dalam kasus kakap yang harus diselesaikan secepatnya. Selain kasus-kasus yang saat ini sedang dalam penyidikan kejaksaan, Presiden juga memerintahkan kejaksaan untuk mengejar buronan yang melarikan diri.Sesuai dengan kebijakan dari Jaksa Agung, saat ini kami memprioritaskan untuk mengejar tersangka yang melarikan diri, kata dia. Diantara buronan yang akan dikejar oleh kejaksaan agung adalah David Nusa Wijaya, Sujiono Timan, Samadikun Hartono, dan beberapa buronan lainnya. Kejaksaan Agung telah mengirim foto buronon tersabut ke kepolisian.sutarto