Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk membenarkan dia mengirim surat penundaan pelantikan calon Bupati Banyuasin ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia membantah pengiriman itu atas inisiatif sendiri. "Saya hanya menjalankan perintah pimpinan," kata Kasianur di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Desember 2013.
Kasianur mengaku tak tahu soal adanya dugaan suap di balik pengiriman surat penundaan pelantikan itu. "Saya tak tahu, saya hanya mengirim saja," kata dia. Kasianur berada di dalam gedung KPK hampir dua jam. Dia mengaku diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan MK, sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua MK Akil Mochtar. (Baca: Pelantikan Bupati Banyuasin Tertunda)
Terkait surat penundaan pelantikan itu pernah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Hazuar Bidui dan Slamet. Alamsyah melaporkan dugaan korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar ke KPK. Menurut Alamsyah, Akil diduga menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa pilkada Banyuasin. "Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di halaman gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2013. (Baca: Akil Mochtar Dilaporkan Terkait Pilkada Banyuasin)
Menurut Alamsyah, Akil menerima duit Yan Anton melalui perantara bernama Muhtar Ependy. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp 10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp 2 miliar. "Akhirnya MK mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu adalah surat penundaan pelantikan Anton Ferdian," ujar dia.
Kepada Tempo, Bupati Yan membantah memberi suap. Saat ditemui, dia mengatakan tak pernah meminta makelar mengawal kasusnya. Menurut sumber Tempo, Yan memang dicoba diperas oleh Muhtar Ependy. Namun, hingga Yan memenangi sidang MK, Yan tak memenuhi permintaan Muhtar. Akibatnya, Muhtar mengancam akan mempersulit kasus Yan bila ia ikut pilkada lagi pada lima tahun mendatang.