Surga Korupsi, 756 Koruptor Cuma Divonis 2-5 Tahun  

Senin, 9 Desember 2013 08:19 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia boleh dijuluki surga bagi para koruptor. Pasalnya, hukuman di negeri ini kerap kali amat ringan. Berdasarkan data lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch, ada 756 pelaku korupsi yang dijatuhi vonis super ringan, yakni cuma 2 sampai 5 tahun penjara. Itu data tiga tahun terakhir.

Vonis ringan itu, kata peneliti Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, itu tidak menghasilkan efek jera. Sudah hukuman ringan, para terpidana kasus korupsi juga kerap kali mendapatkan "bonus" remisi atau potongan hukuman.

Dari 756 terpidana korupsi, menurut Tama, hanya enam orang yang divonis di atas lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar yang terbelit korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Djabar divonis 15 tahun penjara. Selain itu juga ada nama Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun oleh Mahkamah Agung. “Harapan kami Peraturan Presiden 99 Tahun 2012 yang mengatur persyaratan remisi itu betul-betul dijalankan. Jadi ketat, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan remisi," kata Tama, seperti dikutip PortalKBR.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menuntut terdakwa kasus korupsi dengan ancaman penjara rata-rata selama 10 tahun. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dalam sejumlah kasus KPK justru mengenakan pasal pencucian uang bagi terdakwa. Menurutnya, berat atau ringan hukuman tergantung penilaian hakim.

"Tuntutan kita rata-rata kan cukup tinggi, tetapi memang tergantung dari hakim, bagaimana menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa. (Artinya KPK sudah maksimal melakukan tuntutan?) Kami berusaha untuk semaksimal mungkin ya, sekarang tuntutannya di atas 10 tahun," kata Johan kepada KBR68H. (Baca: Inilah Negara-negara Paling Korup)

ICW, menurut Tama kepada Tempo, mencatat ada 12 noda hitam pemberantasan korupsi 2013. Dosa itu antara lain banyaknya jumlah koruptor yang masih buron, adanya vonis bebas bagi koruptor buron, pemberian remisi bagi koruptor, kasus korupsi besar belum tuntas, eksekusi perdata yang tak selesai, tunggakan uang pengganti korupsi, dan Ketua Mahkamah Konstitusi jadi tersangka korupsi.

Beberapa koruptor yang dihukum di bawah lima tahun antara lan Hartatai Murdaya. Pengusaha ini divonis 2 tahun 8 bulan karena menyuap Bupati Buol. M. Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games juga sempat divonis 4 tahun penjara. Lalu, Mahkamah Agung mengubahnya menjadi hukuman 7 tahun. (Baca juga: Parlemen Sebagai Institusi Terkorup)

PORTALKBR.COM | FRANCISCO ROSARIAN

Berita Terpopuler Lainnya:
Negara Paling 'Bersih' Tak Hukum Mati Koruptor
Inilah Negara-negara Paling Korup
Parlemen Sebagai Institusi Terkorup
Emir Moeis Disebut Dapat Gratifikasi Seks di Paris









Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya