Pesantren Jadi Lahan Empuk Pencucian Uang  

Reporter

Minggu, 8 Desember 2013 14:27 WIB

Ki-Ka: Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti CETRO Refly Harun, Pakar hukum tata negara Saldi Isra, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,UMY Iwan Setiawan, Hasrul Halili, dan anggota ICW Febriansyah berbicara dalam konperensi pers terkait mundurnya Irjen Herman Effendi mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (SPMH) di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Minggu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta- Pondok pesantren, yayasan keagamaan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan dinilai merupakan lahan empuk untuk mencuci uang hasil korupsi. Dengan dalih sumbangan, infak, sedekah, atau wakaf, dana hasil korupsi menjadi tersamarkan.

"Padahal, diduga tidak sedikit dana yang dialirkan, jika ditelusuri merupakan hasil korupsi," kata Zaenal Arifin Mochtar, Direktur Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahad, 8 Desember 2013.

Memang, ia mengakui, tidak mudah menelisik aliran uang untuk lembaga-lembaga keagamaan. Yang perlu didorong adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih kuat dan lebih intensif dalam memburu pelaku tindak pidana pencucian uang ke lembaga-lembaga keagamaan.

Namun, jika penyidik KPK mempunyai bukti-bukti aliran dana ke lembaga keagamaan ternyata berasal dari hasil korupsi, tidak akan sulit bagi mereka untuk melakukan penyelidikan. "Saya curiga sebenarnya persoalan ini bukan persoalan yuridis. Tidak enak juga, kan, kalau lembaga-lembaga keagamaan tersangkut," ucap dia.

Karena itu, Zainal mengingatkan KPK supaya membeberkan bukti yang detail dan kuat. Ia menambahkan, modus pencucian uang yang dialirkan ke lembaga-lembaga sosial sebenarnya sudah lama terjadi. Seperti pada zaman kepemimpinan Soeharto, aliran dana ke yayasan-yayasan yang dia dirikan tidak terhingga. Ada puluhan yayasan yang dibuat oleh Soeharto dan menerima aliran dana.

"Kalau dalam konteks sekarang masuk dalam pencucian uang, ini modus lama," kata Zaenal.

Ia menduga, penyebab KPK belum tegas membidik yayasan-yayasan keagamaan ini adalah masalah psikologis dan sosial. Sebab, berat bagi KPK jika tiba-tiba menyerang lembaga keagamaan.

"Saya berharap, kalau KPK mempunyai bukti kuat tentu, ya mau apa lagi, yayasan Islam mana pun, yayasan Kristen mana pun atau agama apa pun ya harus dikejar," kata Zaenal.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berada di Yogyakarta menyatakan akan membuat program pendidikan antikorupsi bagi penghuni pesantren. Sebab, selama ini yang digandeng KPK masih sebatas perguruan tinggi dan sekolah menengah atas. "Tahun depan akan kami programkan," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler

Inilah Dua Kasus Pemicu Mundurnya Dirut PLN
Soekarwo: Anas Lecehkan SBY
Demokrat Ingin Ruhut dan Boni Hargens Berdamai
Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka
Hasil Pertandingan Liga Primer Inggris
Kenapa Kicauan Farhat Bikin Dhani Kesal pada Maia?
Di Bandung, Mandela Mencari Bung Karno
Diejek Farhat, Dhani Minta Maia Klarifikasi
Inilah Daftar Lengkap Pemenang FFI 2013
Jokowi Muncul di Kerumunan Festival Keraton






Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.

Baca Selengkapnya

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.

Baca Selengkapnya

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya