TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar belum memutuskan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan keputusan fraksi dibahas pekan ini.
"Masih mendalami, tapi sinyal kami akan menolak Perpu MK dijadikan undang-undang," kata Bambang ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2013. Menurut Bambang, peraturan pengganti itu sudah tak ada urgensinya saat ini.
Golkar akan menyampaikan sikap ini kepada pemerintah pekan depan. Dia juga mendorong pemerintah memasukkan isi perpu ke dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebaiknya atas inisiatif pemerintah bukan parlemen.
"Karena yang menginginkan revisi itu pemerintah, buktinya dikeluarkan perpu," ujar Wakil Bendahara Golkar ini. Bambang mengatakan, dikeluarkannya perpu menunjukkan pemerintah ingin merevisi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi memicu perbedaan sikap di parlemen. Dua fraksi, yakni Demokrat dan Partai Amanat Nasional, sepakat mengganti undang-undang. Tiga fraksi menolak, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hati Nurani Rakyat dan Gerakan Indonesia Raya. Sementara Golkar, PPP, PKB dan PKS belum menentukan sikap.
SUNDARI
Berita lain:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sepupu SBY Sebut Sudi Silalahi di Sidang Hambalang
Lobi Proyek Hambalang Disebut Lewat Jalur Anas
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
11 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya