Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq berjalan menuju ruangan terdakwa seusai menunaikan salat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dijadwalkan membacakan pleIdoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pukul 15.00 WIB hari ini, Rabu, 5 Desember 2013.
Penasihat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, mengatakan timnya telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya itu. Menurut dia, mereka akan membantah semua dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya telah menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebesar Rp 1,3 miliar. Luthfi juga akan menampik tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.
"Kami akan bantah, semuanya tidak benar," kata Assegaf saat dihubungi. Namun, Assegaf tak memerinci apa isi bantahan tersebut. "Nanti saja di sana (pengadilan)," ujarnya.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari Elizabeth melalui Ahmad Fathanah untuk menguruskan penambahan kuota impor daging sapi. Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu menuntut Luthfi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara tindak pidana korupsi. Juga, pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun 4 bulan penjara untuk pencucian uang. Luthfi juga diminta membayar denda Rp 1,5 miliar.