Terima Suap, 2 Pegawai Pajak Dituntut 13 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 3 Desember 2013 22:05 WIB

Eko Darmayanto. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dituntut 13 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menerima suap saat menyidik kasus pajak.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keduanya dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 Desember 2013.

Menurut jaksa, Dian dan Eko terbukti menerima suap Sin$600 ribu ketika menangani pajak PT The Master Steel. Duit itu diberikan oleh Direktur Master Steel, Diah Soemedi, agar keduanya menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu. Master Steel sebelumnya diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Akibatnya, Diah dan dua pegawainya, Istanto serta Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dari Master Steel, dalam dakwaan kedua, mereka juga dituding menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Serta, menerima US$150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.

Delta Internusa sebelumnya diduga mengurangi nilai omzet dalam data Surat Pemberitahuan Tahunan. Nilai omzet peredaran usaha yang mestinya Rp 8,174 triliun, dikecilkan menjadi Rp 6,1 triliun. Eko dan Dian lalu menemui Laurentinus untuk menawarkan bantuan agar pemeriksaan tak dilanjutkan. Mereka meminta imbalan uang sebesar Rp 10 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 3,25 miliar. Modus yang sama juga dilakukan pada Nusa Raya Cipta.

Akibat perbuatannya, mereka dituding melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, keduanya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan tersebut pada Selasa pekan depan.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya