Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 3 Desember 2013 19:30 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menyimak pembacaan salinan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Dadang Sukmawijaya, penasihat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie mengatakan, kliennya berkeberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Kedua terdakwa, Wawan dan Ade Ismayadi, mengaku tak berencana menyeret dan membunuh mantan bos perusahaan leasing itu.

"Mereka memang mengambil barang milik korban dan melukai korban tapi bukan untuk membunuh. Wawan dan Ade juga keberatan didakwa menggusur (menyeret) korban. Mereka baru sadar ada Mbak Sisca terbawa di belakang saat tiba di lapangan Abra," kata Dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Desember 2013.

Karena itu, Dadang berkeberatan kliennya didakwa berdasarkan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi, pasal tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lain tersebut tak digunakan polisi saat menyidik Wawan dan Ade.

"Jadi pasal itu dimasukkan ke dalam surat dakwaan oleh jaksa. Dakwaan seharusnya konsisten dengan penyidikan," kata dia. Dadang juga mempertanyakan penambahan Pasal 55 KUHP oleh jaksa penuntut.

"Pasal 55 itu tentang penyertaan (dalam melakukan kejahatan). Tapi dalam surat dakwaan, jaksa tidak memperinci siapa pelaku utama dan siapa yang hanya penyerta. Kalau memang ada pelaku utama lain, ya siapa itu?" kata dia.

Adapun ihwal berkas laporan terkait kejanggalan penyidikan kasus pembunuhan Yofie yang diserahkan keluarga korban kepada Majelis Hakim, Dadang mengaku tak terlalu berkeberatan.

"Karena itu kan hak keluarga korban. Kalau memang keluarga ada fakta dan bukti, termasuk ada pihak lain yang terlibat silakan saja. Itu nanti akan dilihat dalam proses persidangan,"kata dia.

Wawan dan Ade didakwa dengan empat pasal perampokan dan pembunuhan Yofie yakni Pasal 365 ayat 2 dan 4, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. Dakwaan atas keduanya dibacakan tim jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin kemarin.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang?
Paul Walker Tetap Ada di Fast Furious 7
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Video Amatir Rekam Kecelakaan Paul Walker

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

6 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

15 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

23 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya