TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengurus DPD PDI Perjuangan DIY menilai Komisi Pemilihan Umum DIY belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Alasannya, masih ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memuat data yang sekurang-kurangnya menyebutkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat meskipun DPT tersebut sudah diperbaiki sebelumnya.
KPU Pusat berencana menetapkan DPT pada 4 Desember. ”Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan kepada KPU DIY dalam pleno DPT, 2 Desember. Tapi KPU DIY bersikukuh menetapkan DPT itu per 2 Desember lalu,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Eko Suwanto kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2013.
Beberapa temuan DPT bermasalah itu, di antaranya, masih ada NIK pemilih yang ditulis dengan angka 0. Kemudian ada pemilih tanpa identitas alamat dan tempat tanggal lahir serta memiliki tanggal lahir yang mencurigakan dan NIK ganda. ”Dalam pleno, kami juga menyaksikan banyak pemilih dengan nomor RT kosong,” kata Eko.
Beberapa pertanyaan yang dikemukakan dalam pleno juga belum dijawab. Misalnya, apakah pemilih yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk DIY tetapi tercatat dalam DPT DIY tidak akan tercatat dalam DPT asal pemilih?
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dinilai tidak jujur dalam memberikan data. Misalnya, data tentang jumlah penduduk yang sudah dan belum mempunyai KTP elektronik. ”Apesnya, KPU DIY tidak mempunyai data kependudukan,” kata Eko.
Akibatnya, KPU DIY tidak bisa menyandingkan data pemilih tidak ber-KTP DIY yang masuk dalam DPT dengan data kependudukan asal agar pemilih itu tidak tercatat ganda. Eko kembali mengulang usulannya, yakni melakukan uji publik terhadap DPT dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu, partai politik, ahli kependudukan, ahli teknologi informasi, dan ahli statistik.
Dia berharap KPU DIY menyampaikan persoalan tersebut kepada KPU Pusat. ”Masih banyak permasalahan usai perbaikan DPT. Jadi KPU jangan bersikukuh menetapkan DPT saat ini,” kata Eko.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, meskipun DPT tidak memenuhi data minimal yang disyaratkan, pemilik DPT tidak akan kehilangan hak suaranya. ”Kan yang kurang hanya NIK-nya. Mereka tidak akan dicoret, karena mereka tetap pemilih faktual,” kata Hamdan.
Awalnya, jumlah nama yang bermasalah dalam DPT DIY mencapai 31.591 orang. Usai diperbaiki dengan melakukan verifikasi ulang, nama yang bermasalah kini tinggal 6.423 orang. Hamdan mengklaim perbaikan data DPT telah mencapai 99,8 persen. ”Persoalannya kompleks. Tapi kami sudah berusaha turun ke lapangan untuk memverifikasi,” kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
12 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
45 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu
12 Februari 2024
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.
Baca Selengkapnya