Sejumlah pesawat terbang menunggu giliran lepas landas di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (8/2). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, merancang peraturan daerah yang mengatur perjalanan dinas pejabat setempat. "Kami ingin mempertegas soal alokasi perjalanan dinas Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy, Senin, 2 Desember 2013.
Rizal mengatakan biaya perjalanan dinas berubah-ubah, khususnya biaya transportasi maupun akomodasi. Karenanya perlu kehati-hatian untuk menggunakan dasar hukum perda yang mengatur tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas.
"Perda lebih kuat daripada permendagri karena perda masuk dalam urutan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam rancangan yang dibuat, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran kunjungan luar negeri sebesar Rp 1 miliar pada kepala daerah setempat. Penetapan alokasi perjalanan ini sudah dipangkas dari besaran semula sebesar Rp 1,8 miliar.
"Diusulkan Rp 1,8 miliar, tapi yang disetujui hanya Rp 1 miliar," kata Kepala Hubungan Antar Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Alvin Junaidi.
Balikpapan memangkas 30 persen seluruh biaya perjalanan dinas pejabat hingga pegawai negeri sipil di lingkungannya. Pemangkasan ini berdasarkan evaluasi konsumsi anggaran tahun sebelumnya.
Pemangkasan itu untuk lebih mengefisiensikan anggaran, khususnya yang dianggap tidak terlalu penting. Seperti diketahui pada 2013, APBD Kota Balikpapan mencapai Rp 2,5 triliun, dimana sekitar Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk belanja langsung dan Rp 840 miliar untuk belanja tidak langsung.
Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
18 Januari 2024
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).