Terbelit Kasus Jasa Pungut, Bambang D.H. Lapor PDIP

Reporter

Kamis, 28 November 2013 20:17 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarno Putri memimpin deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Timur, Bambang Dwi Hartono dan Said Abdullah di Kompleks Pemakaman Bung Karno Blitar, Jawa Timur (6/7). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Bambang Dwi Hartono mengatakan telah menyampaikan kasus dugaan korupsi jasa pungut yang tengah membelitnya kepada partainya, PDIP. "Induk organisasi tahu kinerja saya. Tidak ada niatan, katakanlah, menyelewengkan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang," kata Bambang, Kamis, 28 November 2013. Menurut Bambang, partai memahami hal ini.

Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan nilai kerugian negara Rp 720 juta ini. "Ini tahun politik. Mungkin ada proyek tebang pilih atau apa, saya enggak tahu," ujar Bambang.

Menurut dia, jasa pungut itu diusulkan oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya. Rujukannya adalah jasa pungut untuk DPRD Jawa Timur. Akan halnya DPRD Kota Surabaya tidak mendapat jasa pungut. "Itu disampaikan Ketua DPRD Musyafak Rouf kepada Asisten II, Pak Muchlas, dan Pak Purwito selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan, kemudian diteruskan kepada Sekda."

Ketiganya menyampaikan secara khusus kepada Bambang. Bambang setuju selama ada dasar hukum dan uangnya. "Dari proses itu terjadi pemberian uang jasa pungut."

Namun kemudian muncul konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa. Wahyudi melaporkan Musyafak, dan berkembanglah kasus itu. Sejak kasus itu berkembang dan mulai penyidikan, kata Bambang, uang langsung selamatkan. Ia mempertanyakan mengapa hanya Kota Surabaya yang dipersoalkan, sementara provinsi yang menerapkan hal yang sama tidak diperkarakan.

Tidak semua DPRD menerima jasa pungut. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang, Rochmaniyah, saat dihubungi Tempo mengatakan tidak ada jasa pungut untuk DPRD Lumajang. Rochmaniyah lebih menyebutnya sebagai insentif. "Kami akan menerapkan jika ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, ya, tidak berani."

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya