Pengadilan Puteh, Akhir Desember

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2004 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdulah Puteh dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akhir Desember. "Kemungkinan besar setelah natal. Terhitung 7-10 hari dari pelimpahan berkas oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian butuh tiga hari untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa," ujar Kepala Umas Pengadilan Tipikor, Ridwan Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12). Ridwan menjelaskan, Ketua Majelis Hakim untuk sidang Puteh, Kresna Menon, telah memerintahkan penahanan segera setelah berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (17/12) lalu. "Dengan beralihnya perkara, maka tanggung jawab perkara ada di tangan Majelis Hakim. Sedangkan tanggungjawab fisik terdakwa tetap ada pada Rutan Salemba," ujar Ridwan. Menurut Ridwan, Puteh ditahan selama 90 hari sejak berkas perkaranya didaftarkan di Pengadilan Tipikor. Waktu penahanan ditetapkan berdasarkan pasal 58 ayat 1 tentang pengadilan Tipikor. Selain itu, penahanan Puteh juga diperkuat pasal 20 ayat 3 dan pasal 26 KUHAP. Pasal 20 ayat 3 tersebut menyatakan hakim berhak menahan demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, pasal 26 menjelaskan, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara berwenang mengeluarkan perintah penahanan selama 30 hari sejak berkas dilimpahkan. "Jika pemeriksaan belum selesai, dalam jangka waktu tersebut, penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari lagi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujar Ridwan. Menurut dia, pada ayat 4 pasal 26 selanjutnya disebutkan jika setelah 90 hari perkara belum diputuskan, maka terdakwa harus dibebaskan. "Untuk waktu yang terlewati tersebut, memang tidak ada konsekuensi yuridis," ujar Ridwan. Ridwan juga kembali menegaskan, sidang perkara Puteh akan dilakukan secara maraton mengingat jumlah saksi yang cukup banyak yaitu, sekitar 40 orang. "Sekitar 35 orang adalah saksi BAP, belum ditambah saksi ahli dan saksi dari terdakwa sendiri," kata dia. Sidang yang rencananya digelar 3-4 kali seminggu itu akan bertempat di Gedung UPINDO Kuningan, Gedung Eks Sinar Harapan Jalan Fahrudin 4 Tanah Abang atau di latai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri. "Tergantung yang mana yang siap lebih dulu," kata dia. Namun dia juga mengakui, ada beberapa hambatan dalam penyiapan tempat sidang. Misalnya, di Jalan Fahrudin tidak memiliki tempat parkir luas, sedangkan dipastikan sidang Puteh akan dihadiri publik dan pers baik dari dalam maupun luar negeri. "Sementara di UPINDO terbentur pada perizinan dari Bappenas, karena masih milik Bappenas," ujar dia. Puteh yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada Juli lalu, didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primairnya, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo.pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, dakwaan subdairnya yaitu pasal 3 jo.pasal 18 ayat 1b UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 jo.pasal 64 ayat 1 KUHP. Ami Afriatni

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

21 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya