UU Disahkan, Seluruh Administrasi Penduduk Gratis  

Reporter

Selasa, 26 November 2013 13:12 WIB

Ketua Pansus Arif Wibowo (kanan), menyerahkan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu kepada Pimpinan DPR, dalam rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, mengatakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang baru memberi kemudahan bagi rakyat. Setiap penduduk yang ingin mengurus administrasi, mulai dari kartu tanda penduduk, kartu keluarga, sampai akta kelahiran, tidak akan dipungut biaya.

"Kalau UU yang lama stelsel aktif rakyat, UU yang akan disahkan ini lebih pada stelsel aktif pemerintah," kata Arif ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 26 November 2013. Dia mengatakan pemerintah harus lebih aktif mengurus administrasi rakyat. Pegawai pemerintahan wajib datang langsung ke kediaman warga bila kantor kependudukan sulit dijangkau.

Semua biaya pengurusan, kata Arif, akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan dianggarkan melalui Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembentukan. Aturan ini tercantum pada pasal 87A dan 87B.

Dalam pasal 95 B, kata Arif, setiap pejabat dan petugas mulai dari perangkat desa sampai instansi pelaksana yang melakukan pungutan biaya akan diberi sanksi. "Dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ketua rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menanyakan tanggapan fraksi dan semua anggota parlemen. Keputusan rapat, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini disepakati untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Menurut Priyo, undang-undang ini merupakan produk kerja DPR yang monumental karena memberi kemudahan bagi rakyat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik pengesahan revisi undang-undang ini. Menurut dia, peraturan baru ini merupakan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan. "Administrasi tanpa dipungut biaya, dan bagi pejabat yang melanggar akan dipidana," kata Gamawan.

SUNDARI

Terpopuler
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP agar Jokowi Jadi Presiden
Inilah Cara NSA Sadap 50.000 Jaringan Komputer
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir

Berita terkait

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

26 Februari 2024

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri

11 Juli 2023

Federasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri

Federasi Serikat Guru menyatakan PPDB sistem zonasi lebih berkeadilan, serta mendorong pemda untuk membangun sekolah lebih merata.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Usai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat

3 Mei 2023

Usai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat meminta pengurus RT dan RW menerima seluruh laporan warga pendatang baru.

Baca Selengkapnya

Beredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara

3 Mei 2023

Beredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara

Pada saat ini banyak penduduk yang sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta, namun tetap memiliki KTP DKI.

Baca Selengkapnya

Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

23 Februari 2023

Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran

Baca Selengkapnya

DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024

24 Februari 2022

DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024

Penambahan kursi legislatif atau daerah pemilihan ini terkait bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan

27 Desember 2021

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi beredarnya foto yang menampilkan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti, menjadi bungkus gorengan.

Baca Selengkapnya

NIK Jokowi Bocor, Pemerintah Diminta Enkripsi Data Kependudukan

5 September 2021

NIK Jokowi Bocor, Pemerintah Diminta Enkripsi Data Kependudukan

Nantinya, instansi hanya boleh menggunakan data kependudukan baru dari Dukcapil dalam kondisi yang sudah terenkripsi

Baca Selengkapnya