Ketua Pansus Arif Wibowo (kanan), menyerahkan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu kepada Pimpinan DPR, dalam rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, mengatakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang baru memberi kemudahan bagi rakyat. Setiap penduduk yang ingin mengurus administrasi, mulai dari kartu tanda penduduk, kartu keluarga, sampai akta kelahiran, tidak akan dipungut biaya.
"Kalau UU yang lama stelsel aktif rakyat, UU yang akan disahkan ini lebih pada stelsel aktif pemerintah," kata Arif ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 26 November 2013. Dia mengatakan pemerintah harus lebih aktif mengurus administrasi rakyat. Pegawai pemerintahan wajib datang langsung ke kediaman warga bila kantor kependudukan sulit dijangkau.
Semua biaya pengurusan, kata Arif, akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan dianggarkan melalui Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembentukan. Aturan ini tercantum pada pasal 87A dan 87B.
Dalam pasal 95 B, kata Arif, setiap pejabat dan petugas mulai dari perangkat desa sampai instansi pelaksana yang melakukan pungutan biaya akan diberi sanksi. "Dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Ketua rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menanyakan tanggapan fraksi dan semua anggota parlemen. Keputusan rapat, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini disepakati untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Menurut Priyo, undang-undang ini merupakan produk kerja DPR yang monumental karena memberi kemudahan bagi rakyat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik pengesahan revisi undang-undang ini. Menurut dia, peraturan baru ini merupakan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan. "Administrasi tanpa dipungut biaya, dan bagi pejabat yang melanggar akan dipidana," kata Gamawan.