Simon Gunawan Tanjaya Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (21/8) Simon Gunawan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian suap SKK Migasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa saksi kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widodo Ratanachaitong, di Singapura. Sebab, hingga kini, Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura tersebut belum juga memenuhi panggilan KPK.
"Tapi, KPK harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 25 November 2013.
KPK telah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Widodo. Surat yang pertama kembali ke kantor KPK karena orang yang dituju tak ada di alamat surat. Surat panggilan kedua yang dikirimkan ke alamat lain tak dikembalikan ke kantor KPK, namun Widodo tak muncul pada tanggal yang ditentukan.
Menurut Johan, karena Widodo bukan warga negara Indonesia, pemanggilan paksa mungkin tak bisa dilakukan. Namun, kata dia, tim penyidik kasus tersebut belum memberi tahu bagaimana mekanisme pemeriksaan terhadap Widodo yang bakal ditempuh. "Saya belum mendapat konfirmasi penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Deviardi, ditangkap pihak KPK. Mereka dituduh menerima uang US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari Widodo melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Dana itu diduga terkait dengan menangnya Fossus Energy Ltd dalam lelang di SKK Migas.
Uang itu lantas diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Rudi dan Deviardi juga diusut dalam kasus pencucian uang karena diduga menyamarkan uang hasil lelang dan tender di SKK Migas.