Penahanan Pemakan Orang Utan Digugat ke Pra-Peradilan

Reporter

Selasa, 26 November 2013 05:29 WIB

Orangutan. AP

TEMPO.CO, Pontianak - Penahanan dua orang tersangka pemakan orang utan berbuntut ke pra-peradilan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat dianggap 'membayar' kelalaiannya dengan menahan HP dan IM.

Andel S.H., kuasa hukum HP dan IM mengatakan, kedua kliennya mengajukan pra-peradilan karena penangkapan mereka tidak prosedural. "Seharusnya penangkapan dimulai dari penggeledahan, tetapi ini tidak," kata Andel dihadapan wartawan, Senin, 25 November 2013.

Tanpa adanya laporan, kedua tersangka tersebut diperiksa, digeledah kemudian ditahan. "Padahal nyatanya mereka hanya makan bangkai orang utan," kata Andel. Dia mengatakan, keduanya tidak pernah membunuh orang utan tersebut. Mereka berdua telah menemukannya dalam keadaan mati.

Penangkapan kliennya, kata Andel, adalah semata karena BKSDA takut kelalaian mereka dalam tugas pokok dan fungsi, diketahui pusat. Penangkapan hanya berdasarkan pemberitaan media lokal saja. Pontianak Post yang pertama kali mengungkap HP dan IM memakan daging orang utan, pada 5 November 2013. Berita tersebut, membuat heboh bahkan dunia internasional. Berdasarkan pemberitaan tersebut, pihak BKSDA lantas menginterogasi keduanya. Tak berapa lama, kedua tersangka kemudian ditahan.

Rudi Priyatno S.H., kuasa hukum yang mewakili BKSDA Kalimantan Barat menegaskan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari kepolisian yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar. "Bisa dilihat sendiri diberkas, yang memeriksa penyidik dari Ditreskrimsus," ujarnya.

Proses persidangan pra-peradilan, kata dia, hanya meliputi lingkup prosedur penahanan yang dilakukan oleh institusi. "Kalau terkait materinya, nanti di peradilan umum," katanya. Dalam peradilan tersebut, kata Rudi, akan tergambarkan tindakan pelaku, terbukti atau tidak dengan jeratan hukum yang dikenakan.

Seperti diketahui, LSM Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Kementerian Kehutanan menangkap pembunuh dan pemakan orang utan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Juru Bicara COP, Dani Indarto mengatakan, pembunuh orang utan tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Satwa Langka. Sebab orang utan sudah masuk dalam satwa yang hampir punah. "Kami mendorong Kementerian Kehutanan agar melakukan tindakan. Dalam ini memang kita juga harus melihat latar belakang kejadiannya. Ini bukan kebudayaan tapi sudah ada kebiasaan," katanya.

ASEANTY PAHLEVI

Berita populer:
TKI Dapat Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya

Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia

Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu

Begini Peran Singapura dalam Penyadapan Australia

Berita terkait

Nanda Jadi Kado Hari Orangutan Sedunia di Taman Safari Prigen

19 Agustus 2020

Nanda Jadi Kado Hari Orangutan Sedunia di Taman Safari Prigen

Orangutan dimanapun berada dicemaskan terdampak pandemi Covid-19 pada manusia.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Darth Vader Isopod dari Indonesia

14 Juli 2020

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Darth Vader Isopod dari Indonesia

Darth Vader Isopod ini ditemukan dalam survei pengambilan sampel laut dalam Ekspedisi Biodiversitas Laut Dalam Selatan Jawa.

Baca Selengkapnya

Bayi Dibuang Orangutan Diselamatkan Warga di Kotawaringin

14 Juli 2020

Bayi Dibuang Orangutan Diselamatkan Warga di Kotawaringin

Bayi orangutan berjenis kelamin jantan, usianya diperkirakan sekitar dua bulan. Kondisinya sehat.

Baca Selengkapnya

BBKSDA Melepasliarkan Orangutan ke Taman Nasional Gunung Leuser

7 Juli 2020

BBKSDA Melepasliarkan Orangutan ke Taman Nasional Gunung Leuser

Orangutan ini diselamatkan BBKSDA pada 18 Juni 2020 di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Suaka Margasatwa Lamandau Sambut Bayi Orangutan Pertama di 2020

1 Juli 2020

Suaka Margasatwa Lamandau Sambut Bayi Orangutan Pertama di 2020

Pancaran merupakan bayi orangutan pertama yang lahir di Suaka Margasatwa Lamandau pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Tidur di Hutan, Makannya di Kebun, Orangutan Dibius Dievakuasi

30 Mei 2020

Tidur di Hutan, Makannya di Kebun, Orangutan Dibius Dievakuasi

Orangutan itu diadukan setelah memanfaatkan kebun sebagai lokasi mencari sumber makanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Anies Ajak Warga Wisata Virtual Bersama Orangutan di IG Ragunan

30 Mei 2020

Anies Ajak Warga Wisata Virtual Bersama Orangutan di IG Ragunan

Anies Baswedan mengajak warga tonton orangutan secara live di Instagram Ragunan

Baca Selengkapnya

COVID-19, Orangutan Harus Social Distancing dari Manusia

11 April 2020

COVID-19, Orangutan Harus Social Distancing dari Manusia

Darurat kesehatan global COVID-19 juga mengancam kehidupan kerabat terdekat manusia yaitu kera besar.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Corona, Pusat Rehabilitasi Orangutan BOSF Ditutup

17 Maret 2020

Antisipasi Corona, Pusat Rehabilitasi Orangutan BOSF Ditutup

Hingga saat ini belum ada kasus penularan virus corona COVID-19 dari manusia ke kera.

Baca Selengkapnya

Ulang Tahun Hope, Bayi Orang Utan di Kebun Binatang Gembira Loka

13 Maret 2020

Ulang Tahun Hope, Bayi Orang Utan di Kebun Binatang Gembira Loka

Bayi orang utan Hope berulang tahun di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada Rabu, 11 Maret 2020.

Baca Selengkapnya