Penahanan Pemakan Orang Utan Digugat ke Pra-Peradilan
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Selasa, 26 November 2013 05:29 WIB
TEMPO.CO, Pontianak - Penahanan dua orang tersangka pemakan orang utan berbuntut ke pra-peradilan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat dianggap 'membayar' kelalaiannya dengan menahan HP dan IM.
Andel S.H., kuasa hukum HP dan IM mengatakan, kedua kliennya mengajukan pra-peradilan karena penangkapan mereka tidak prosedural. "Seharusnya penangkapan dimulai dari penggeledahan, tetapi ini tidak," kata Andel dihadapan wartawan, Senin, 25 November 2013.
Tanpa adanya laporan, kedua tersangka tersebut diperiksa, digeledah kemudian ditahan. "Padahal nyatanya mereka hanya makan bangkai orang utan," kata Andel. Dia mengatakan, keduanya tidak pernah membunuh orang utan tersebut. Mereka berdua telah menemukannya dalam keadaan mati.
Penangkapan kliennya, kata Andel, adalah semata karena BKSDA takut kelalaian mereka dalam tugas pokok dan fungsi, diketahui pusat. Penangkapan hanya berdasarkan pemberitaan media lokal saja. Pontianak Post yang pertama kali mengungkap HP dan IM memakan daging orang utan, pada 5 November 2013. Berita tersebut, membuat heboh bahkan dunia internasional. Berdasarkan pemberitaan tersebut, pihak BKSDA lantas menginterogasi keduanya. Tak berapa lama, kedua tersangka kemudian ditahan.
Rudi Priyatno S.H., kuasa hukum yang mewakili BKSDA Kalimantan Barat menegaskan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari kepolisian yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar. "Bisa dilihat sendiri diberkas, yang memeriksa penyidik dari Ditreskrimsus," ujarnya.
Proses persidangan pra-peradilan, kata dia, hanya meliputi lingkup prosedur penahanan yang dilakukan oleh institusi. "Kalau terkait materinya, nanti di peradilan umum," katanya. Dalam peradilan tersebut, kata Rudi, akan tergambarkan tindakan pelaku, terbukti atau tidak dengan jeratan hukum yang dikenakan.
Seperti diketahui, LSM Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Kementerian Kehutanan menangkap pembunuh dan pemakan orang utan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Juru Bicara COP, Dani Indarto mengatakan, pembunuh orang utan tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Satwa Langka. Sebab orang utan sudah masuk dalam satwa yang hampir punah. "Kami mendorong Kementerian Kehutanan agar melakukan tindakan. Dalam ini memang kita juga harus melihat latar belakang kejadiannya. Ini bukan kebudayaan tapi sudah ada kebiasaan," katanya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita populer:
TKI Dapat Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu
Begini Peran Singapura dalam Penyadapan Australia