TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Indonesia berhak mengusir Duta Besar Australia jika Perdana Menteri Australia Tony Abbott tidak meminta maaf terkait penyadapan yang dilakukannya. Semua akan bergantung pada sikap pemerintah Indonesia atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Indonesia memiliki kekuatan hukum dalam mengusir duta besar Negeri Kanguru itu. “Sangat bisa Indonesia mengusir Duta Besar Australia. Apalagi, kalau dalam surat balasannya ke SBY, Abbott tidak meminta maaf,” kata Hikmawanto saat dihubungi Tempo, Senin, 25 November 2013.
Hikmawanto menjelaskan, kekuatan hukum itu sudah diatur pada Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Pada pasal 9 konvensi itu disebutkan bahwa negara penerima boleh setiap saat memberi tahu ke negara pengirim bahwa kepala misinya atau seorang anggota staf diplomatiknya adalah persona nongrata.
“Jadi Indonesia bisa mengusir duta besar Australia dari Indonesia,” kata dia lagi.
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam
Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'
SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril
Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis
Berita terkait
Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh
5 Maret 2024
Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.
Baca SelengkapnyaRusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina
4 Maret 2024
Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman
Baca SelengkapnyaTanda-tanda HP Disadap dan Cara Mencegahnya
21 Desember 2023
Salah satu ancaman yang dihadapi pengguna ponsel pintar atau HP adalah penyadapan. Berikut tanda-tanda HP disadap dan cara mencegahnya.
Baca SelengkapnyaJuventus Diduga Terlibat Kesepakatan Mencurigakan dengan Sampdoria dalam Transfer Emilio Audero Mulyadi
3 Agustus 2023
Kesepakatan mencurigakan soal transfer Emilio Audero Mulyadi terungkap lewat penyadapan.
Baca SelengkapnyaSAFEnet Sebut Penyalahgunaan Pegasus Termasuk Unlawful Surveillance
20 Juni 2023
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, mengatakan penyalahgunaan perangkat spyware Pegasus oleh aparat merupakan unlawful surveillance
Baca SelengkapnyaPegasus Ditengarai Masuk Indonesia, Ini Tiga Cara Alat Sadap Bekerja
17 Juni 2023
Pegasus sempat menggemparkan dunia karena digunakan untuk menyadap tokoh dunia, aktivis hak asasi manusia, jurnalis, bahkan lawan politik.
Baca SelengkapnyaKhusus Datang ke London, Pangeran Harry Datangi Sidang Kasus Penyadapan Telepon
28 Maret 2023
Pangeran Harry secara mengejutkan hadir di Pengadilan Tinggi London yang menyidangkan pemilik harian Daily Mail
Baca Selengkapnya6 Tips Mengatasi Akun WhatsApp yang Disadap
1 Maret 2023
Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk meredam kekhawatiran terhadap ancaman penyadapan akun WhatsApp. Berikut tips yang bisa Anda lakukan.
Baca SelengkapnyaPunya Kewenangan Penyadapan, Komisi Yudisial: Sulit Dilaksanakan
28 Desember 2022
Komisi Yudisial mengatakan meski punya kewenangan penyadapan, namun hal itu tak mudah untuk dilakukan. Harus kerja sama dengan penegak hukum lain.
Baca SelengkapnyaPengamat: Disinformasi Aplikasi Penyadapan Social Spy WhatsApp Masif
30 September 2022
Pada kasus Social Spy WhatsApp, puluhan domain Indonesia .id, .co.id dan .or.id secara serentak menyebarkan disinformasi.
Baca Selengkapnya