Teka Teki Boediono dalam Kasus Century

Reporter

Sabtu, 23 November 2013 04:13 WIB

Wakil Presiden Boediono. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, seandainya Wakil Presiden Boediono benar diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Century, maka Boediono dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. "Jika sampai diperiksa, berarti penyidik merasa ada informasi yang perlu dikonfirmasi," kata Johan di kantornya, Jumat, 22 November 2013.

Johan mengatakan, Boediono pernah diperiksa sekali saat penyelidikan kasus Century. Ketika itu, pemeriksaan di kantor Boediono. Kapasitas Boediono saat diperiksa, kata Johan, sama seperti di tahap penyelidikan, yaitu sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Ini sama seperti yang pernah KPK lakukan terhadap Sri Mulyani dan beberapa saksi lainnya," kata dia. "Yang penting adalah informasi itu terkonfirmasi," lanjutnya.

Sebelumnya, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya memberi sinyal adanya dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus Bank Century. Pihak pertama, adalah yang bertanggungjawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pihak kedua, adalah yang bertanggungjawab terhadap pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century.

Budi Mulya yang diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah hampir setahun menjadi tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelum ditahan, dia berkukuh penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.

Akibat penetapan itu, Century mendapat kucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. Padahal Budi Mulya sepakat Century hanya butuh Rp 1 triliun.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan kasus Century belum berakhir dengan penahanan Budi Mulya. Pengenaan pasal 55 ayat (1) KUHP kepada Budi Mulya, membuka kemungkinan KPK menemukan tersangka lain.

"Kerja KPK itu kelihatannya mengurai satu per satu orang, tapi pada akhirnya juga bisa kena," kata Samad sambil menambahkan, "Semua sama di pandangan hukum, wapres maupun menteri. Saya persilakan masyarakat mengikuti sidang Budi Mulya. Itu patokannya supaya bisa melihat lebih jelas kasus ini mengarah ke mana."

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya
Perlu Berapa Jam untuk Membobol Situs Australia?

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

39 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya