PPATK Diminta Telusuri Transaksi Bupati Mojokerto  

Reporter

Jumat, 22 November 2013 20:00 WIB

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Mojokerto - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan turun tangan menelusuri transaksi keuangan di rekening atas nama Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto. Analisis transaksi PPATK dibutuhkan untuk membuktikan dugaan suap. “Perlu ditelusuri apa betul uangnya masuk ke rekening yang dimaksud,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Mojokerto, Anam Anis, Jumat, 22 November 2013.

Menurut dia, slip transfer tidak cukup kuat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Selain itu, menurut advokat senior, ini perlu dibuktikan peruntukan uang yang diduga fee proyek dari pengusaha tersebut. “Harus ada kepastian hukum uang itu untuk apa, bisa jadi untuk urusan lain (bukan suap).”

Kepastian hukum itu jadi tantangan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun jaksa yang menyidik perkara. “Itu tugas penyidik untuk membuktikan,” ujarnya.

Tuduhan suap berupa fee proyek ke Mustofa mencuat setelah terdakwa kredit fiktif Bank Jatim, Carolina Gunadi, mengaku pernah mentransfer uang ratusan juta dan mengirim uang tunai miliaran rupiah ke Mustofa. Dua saksi yang kemarin dikonfrontasi adalah petinggi Bank Mega Cabang Jombang, Untung Sujadi dan Heri Prasetya.

Untung adalah kakak ipar Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, yang tersangkut sejumlah kasus, di antaranya pembobolan Bank Jatim dan Bank Jabar Banten, serta suap impor daging sapi. Fee itu diduga dikirim dan ditransfer sebagai imbalan proyek yang didapat Yudi di Mojokerto.

Untung dan Heri mengaku pernah diminta Yudi membayar tagihan kartu kredit Bank Mega, BCA, dan BNI milik Mustofa. Transfer dilakukan tiga tahap mulai bulan Februari-April 2011 dengan total sekitar Rp 91,5 juta. Pembayaran dilakukan dari rekening Bank Mega milik bekas istri Yudi, Carolina Gunadi. Selian transfer, Untung dan Heri juga mengaku pernah memberi uang tunai untuk Mustofa selama Januari-Maret 2011 yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Mustofa dalam keterangannya di pengadilan, semalam, membantah tudingan suap itu. “Saya tidak kenal mereka dan tidak pernah meminta Yudi membayarkan kartu kredit saya,” ujarnya. Mustofa mengklaim telah menutup semua rekeningnya sejak jadi Bupati Mojokerto tahun 2010.




ISHOMUDDIN

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya