TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian RI dalam hal ini Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Mabes menolak permohonan praperadilan kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR). Kuasa hukum Kuasa Hukum Polri selaku termohon menyampaikan penolakan ini dalam surat jawaban (eksepsi) yang diserahkan pada sidang praperadilan, Jumat (17/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT NMR Luhut M.P. Pangribuan, kemarin mengajukan permohonan praperadilan atas nama Richard B Ness dan kawan-kawan kepada Polri. PT NMR menganggap penahan dan pemberlakuan wajib lapor yang dilakukan Polri atas para pemohon adalah tidak sah.Dalam eksepsi, Polri menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan pihak PT NMR. Permohonan praperadilan dianggap kabur, sebab menurut kuasa hukum Polri Suyitno dan kawan-kawan, antara permohonan dan dalil hukum yang dikemukakan tidak berkaitan. Dalam permohonan disebutkan penahanan dan tindakan wajib lapor dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polri tidak sah. "Namun dalil hukumnya adalah tidak adanya kewenangan penyidik Polri untuk melakukan tindakan tersebut sebagai akibat dari adanya surat keputusan bersama (SKB)," ungkap Yuliani, anggota tim kuasa hukum Polri dalam surat eksepsinya.Menurut kuasa hukum Polri, kliennya dalam menahan dan mewajibkan lapor telah memenuhi syarat formal seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat 2 dan pasal 22 ayat 3 KUHAP. Jika kemudian praperadilan mempersalahkan kompetensi Polri dalam melakukan penyidikan kasus ini, kuasa hukum Polri menilainya sangat prematur. "Karena menyangkut masalah sah dan tidaknya penyidikan merupakan wewenang pemeriksaan persidangan peradilan pidana bukan praperadilan," kata Yuliani. Dengan ditandatanganinya SKB antara Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolri, bukan berarti terbentuk lembaga baru yang menghapuskan kewenangan pihak-pihak penandatangan. SKB menurut kuasa hukum Polri dimaksudkan untuk memangkas rantai birokrasi yang menghambat proses penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup. "Lebih-lebih kewenangan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) terbatas, sehingga harus diisi oleh kewenangan penyidik," kata Yulani.Dalam surat jawaban, kuasa hukum Polri juga kembali mempertegas uraian fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar penyidikan, diantaranya pembuangan limbah tailing di Teluk Buyat yang dilakukan PT NMR sejak 1996 berakibat terganggunya kesehatan para penduduk di sekitarnya. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Johanes E Binti itu kembali akan dilanjutkan Senin (20/12). Agenda pada persidangan selanjutnya adalah replik (tanggapan) kuasa hukum PT NMR atas eksepsi kuasa hukum Polri. Khairunnisa
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.