TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini. Panggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ahli," kata Johan melalui pesan pendek.
Jusuf Kalla pernah mengklaim lebih tahu Century daripada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, SBY ketika itu sedang berada di Amerika Serikat. "Saya yang ada. Maka, saya yang bisa jelaskan soal apa yang terjadi ketika itu," kata Kalla.
Jumat, 15 November 2013, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya memberi sinyal adanya dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus Bank Century. Pihak pertama adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pihak kedua adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century.
Budi Mulya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah hampir setahun menjadi tersangka. KPK menyebut nama kasusnya sebagai kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hasilnya, Budi Mulya langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelum ditahan, dia berkukuh penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI. "Menurut hemat saya itu bukan kewenangan BI," kata dia.
Akibat penetapan itu, Century mendapat kucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. Padahal, Budi Mulya sepakat Century hanya butuh Rp 1 triliun.
Kemudian, pemberian fasilitas pinjaman tersebut, menurut Budi Mulya, baru merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI sebagai bank sentral. "Itu pasti sesuai undang-undang, tanggung jawab BI dalam pelaksanaan lender of the last resort," ujar dia.
Pelaksanaan lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan pemberian FPJP adalah dua tanggung jawab yang berbeda," kata Budi.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan kasus Century belum berakhir di Budi Mulya. Pengenaan Pasal 55 ayat (1) KUHP kepada Budi Mulya membuka kemungkinan KPK menemukan tersangka lain. "Kerja KPK itu kelihatannya mengurai satu persatu orang, tapi pada akhirnya juga bisa kena," kata Samad di gedung kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Namun, Samad belum mau mengungkap siapa yang sesungguhnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Century. "Ini belum bisa dipublikasikan secara umum," kata dia.
Sebelumnya dalam perjalanan kasus Century, bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, dan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Samad mengatakan KPK tak melihat jabatan keduanya. "Semua sama di pandangan hukum, wapres, menteri, sama saja," kata dia. "Saya persilakan masyarakat mengikuti sidang Budi Mulya. Itu patokannya supaya bisa melihat lebih jelas kasus ini mengarah ke mana."
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
44 menit lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
6 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
11 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
20 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
20 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya