Bekas Pimpinan DPRD Palangkaraya Diduga Gelapkan Mobil Dinas.
Reporter
Editor
Kamis, 16 Desember 2004 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyita 3 buah mobil dinas pimpinan dewan Kota Palangkaraya. Mobil itu diduga digelapkan oleh bekas pimpinan DPRD Kota Palangkaraya periode lalu (1999-2004), Salundik Aron Mangin (Ketua), dan wakil ketuanya, Ibi Birin Bangkan dan Jonianto Lamuye. Menurut Kapolresta Palangkaraya, Ajun Komisaris Besar Budi Waseso melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Yudi Bimantoro, polisi mendapat laporan dari masyarakat, ada penyalahgunaan sejumlah mobil dinas pimpinan dewan yang hingga saat ini diduga digelapkan. Karena mobil itu seharusnya sudah dikembalikan dengan berakhirnya masa jabatan para pimpinan dewan kota. Saat disita polisi, ketiga wakil rakyat itu tidak bisa menunjukan surat pernyataan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya selaku pemilik asset. “Usai mendapat laporan itu, kami langsung bergerak dan ketiga mobil itu kami amankan,"katanya. Menurut Kapolresta, dengan diamankanya 3 mobil itu, kasusnya akan berkembang menjadi tindak korupsi, yaitu menyalah gunakan asset negara dan penggelapan. Kini Polresta melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari Pemerintah Kota Palangkaraya dan serta DPRD Kota Palangkaraya, Beker Simon, ”Mereka ini kami periksa hanya sebagai saksi dan tidak ada yang ditahan,”katanya.Polisi juga memeriksa adanya perubahan nomor polisi pada mobil, yang seharusnya plat merah, ternyata sekarang berubah jadi plat hitam ( pribadi). Mobi, yang sita polisi dari para wakil rakyat itu, Toyota kijang.Ketua DPRD Kota palangkaraya Salundik A Mangin, sebelumnya juga pernah ditahan polisi, karena diduga terlibat illegal loging sebanyak 200 meter kubik jenis meranti yang ditangkap pihak Polsekta Pahandut pada tanggal 21 Desember 2003 lalu.Kayu yang diduga illegal itu , diangkut dari Desa Petuk Bukit Tangkiling (45 km dari kota Palangkaraya) dengan menggunakan kapal klotok milik Salundik. Dalam perjalanannya kayu yang tidak menggunakan dukumen resmi alias bodong, juga tidak sesui dengan surat edaran Walikota Palangkaraya tentang pengangkutan material kayu.Kayu meranti rencananya digunakan untuk membangun perumahan eks korban kebakaran PU bawah (di bawah kantor PU).Karana WW