Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya (kanan) digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (15/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik baru satu orang, yaitu Budi Mulya. Budi merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Benar, baru satu orang, yaitu BM," kata Priharsa melalui pesan pendek, Sabtu, 16 November 2013.
Sebenarnya, selain Budi, terdapat satu orang tersangka lagi dalam kasus Century, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank. Namun, menurut Ketua KPK Abraham Samad kemarin, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka potensial masih berstatus terperiksa.
"Siti masih sakit sehingga statusnya masih terperiksa," kata Samad di gedung kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Samad menjelaskan, dalam ekspose terdahulu terkait kasus tersebut, pimpinan KPK sepakat menaikkan status Budi Mulya dan Siti Fadjrijah menjadi tersangka. Kemudian, Siti jatuh sakit stroke.
"Setelah kami diberi tahu bahwa yang bersangkutan sakit, kami mencari second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia. Hasilnya adalah kondisi kesehatan yang bersangkutan tak memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Samad.
Samad mengatakan KPK menganut aturan yang tak memungkinkan memberhentikan (SP3) suatu kasus. Jadi, jika Siti ditetapkan menjadi tersangka, mau tak mau kasusnya harus berjalan. Inilah yang tak bisa dilakukan KPK.
"Sebab, kondisinya pun tak memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami sepakat untuk belum menaikkan status yang bersangkutan. Hingga kini, statusnya masih terperiksa," kata dia.