PN Jakarta Selatan Vonis Chatibul Umam Denda Rp 500 Juta
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 11:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat Chatibul Umam, pengurus teras DPP PKB, agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta, Rabu (9/1). Denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu delapan hari sejak diputuskan. Majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto itu mengharuskan Chatibul membuat permohonan maaf kepada penggugat mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita di Harian Kompas dan Metro TV dalam satu kali penayangan. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim berkaitan dengan gugatan Ginandjar Kartasasmita yang menuduh Chatibul Umam telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya kepada Metro TV tanggal 30 Mei 2001 pukul 20.00 WIB di sela-sela Sidang Paripurna. Menurut majelis hakim, Chatibul menuduh Ginandjar telah melakukan mark-up proyek production sharing contract antara Pertamina dan PT Caltex. Disebutkan Chatibul, bahwa dalam kontrak kerjasama selama sepanjang 20 tahun itu, Ginanjar melakukan mark up sebanyak Rp 550 miliar. Majelis hakim memandang perbuatan tergugat telah melanggar hukum, karena mengabaikan kepatutan, ketelitian, dan kesopanan. Selain itu, Chatibul tidak mempunyai wewenang untuk berkomentar mengenai masalah tersebut, sebab ia bukan penyidik dan kasus tersebut belum diungkap secara resmi oleh penegak hukum. “Sehingga belum diketahui jelas posisi Ginandjar saat itu,” kata Hesmu. Karena itu, majelis hakim memandang bahwa tergugat Chatibul Umam telah melanggar pasal 1365 dan 1372 KUHAP tentang pencemaran nama baik. Untuk itu, hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Ginanjar. Adapun tuntutan lainnya seperti sita jaminan barang-barang milik tergugat, baik yang tetap maupun tidak tetap, ditolak. Menanggapi putusan hakim tersebut kuasa hukum tergugat, Syaiful Anwar, menyatakan akan banding. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena dengan daftar gugatan pencemaran nama baik, hakim telah melampaui kewenangannya. Yang tadi adalah kewenangan pengadilan pidana dan bukannya perdata,” ujar Syaiful. Mengenai jangka waktu batas eksekusi ganti rugi immaterial selama delapan hari, menurut Syaiful, keputusan hakim saat ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lainnya dan itu diberi waktu selama 14 hari. (Ucok Ritonga - Tempo News Room)
Berita terkait
PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur
36 detik lalu
PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur
PPP menyatakan sifat politiknya di Pilkada Jawa Timur masih dinamis. Antara mendukung Khofifah atau membentuk koalisi baru.
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
31 menit lalu
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.