TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan para pengunjung sidang bertindak anarkis karena tuntutan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur Maluku ditolak. Para pengunjung kecewa karena putusan MK membuat pasangan calon yang didukung mereka tak dapat lolos ke pemilukada putaran kedua. "Mereka menuntut pemungutan suara ulang untuk ketiga kalinya. Ini tidak mungkin dikabulkan," kata Hamdan di gedung MK, Jumat, 15 November 2013.
Hamdan menduga pengunjung yang bertindak anarkis adalah pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Pasangan ini mengajukan gugatan pemilukada Maluku dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013 dan menuntut pemungutan suara ulang. Pasangan ini memperoleh suara ketiga terbanyak.
Menurut Hamdan, Herman-Daud mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur Maluku dan telah dikabulkan majelis hakim pada Juli 2013. Saat itu majelis setuju dengan gugatan Herman-Daud karena ditemukan sejumlah bukti pelanggaran, terutama di Kabupaten Seram bagian timur. "Kemudian MK meminta KPU Maluku untuk menggelar pemungutan suara ulang, khususnya di Kabupaten Seram bagian timur."
Setelah pemungutan suara ulang, suara pasangan Herman-Daud tetap tak memenuhi syarat maju ke putaran kedua meski telah ada penambahan suara. Atas kekalahan ini, Herman-Daud mengajukan lagi gugatan dan menuntut pemungutan suara ulang kembali. "Tak mungkin. Kami tak menemukan pelanggaran yang signifikan saat pemutaran ulang kemarin," kata Hamdan.
Pendukung Herman-Daud memaksa masuk ke ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan yang menolak perkara nomor 94. Pada saat itu mereka berteriak dan merusak sejumlah properti ruang sidang. Atas kejadian ini, Hamdan kemudian menghentikan sementara sidang dan meminta aparat keamanan menertibkan pengunjung yang mengamuk. (Baca: Pasca-rusuh, Pengamanan Gedung MK Diperketat)
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
17 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.