Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi diamankan oleh anggota Reserse Kriminal polres Jakarta Pusat, di Wisma Nusantara, Jakarta (14/11). Kericuhan terjadi setelah gugatan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dari hasil Pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas hubungan masyarakat Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan MK akan menggelar konferensi pers terkait ricuh sidang putusan gugatan pemilihan kepala daerah pilkada provinsi kemarin. "MK akan mengumumkan pernyataan resmi terkait penghinaan terhadap pengadilan tersebut," tulis Heru dalam pesan pendeknya, Kamis, 14 November 2013. Konferensi pers rencananya akan digelar mulai pukul 07.30 WIB, di Press Room Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kemarin, pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung penggugat hasil pilkada yang gugatannya ditolak berteriak dan mulai melempari kursi.
Kepolisian Resor Jakarta Pusat sudah menangkap lima orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. Kelima orang itu kini ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Atas insiden tersebut, hakim MK Harjono mengusulkan sebaiknya sidang sengketa pilkada tak perlu digelar di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, persidangan pilkada di MK menggeser tugas utama Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
"Banyak perkara pengujian undang-undang yang akhirnya keteteran gara-gara urus perkara pemilukada," katanya kemarin.
Pada konferensi pers hari ini, MK berjanji akan menjelaskan sebab-musabab ricuh kemarin. MK menilai, apa pun pemicu ricuh, insiden itu disebut telah menghina pengadilan.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
19 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.