Rudi Rubiandini Dijerat Pidana Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 14 November 2013 12:01 WIB

Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di rumahnya di Jakarta, pada 20 Januari 2013. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran atau total sekitar 7,2 miliar rupiah. TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang sejak 12 November 2013.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya pencucian uang untuk tersangka," kata Johan, Kamis, 14 November 2013.

Johan mengatakan Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan orang yang mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dikenai tindak pidana pencucian uang. Dengan beleid ini, Rudi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

KPK juga menetapkan tersangka Deviardi melakukan tindakan pencucian uang. Hari ini, penyidik memanggil enam orang dari money changer PT Dua Putra Valutama sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Rudi dicocok KPK di rumahnya pada Agustus lalu bersama Deviardi, seorang pelatih golf . Ketika ditangkap, KPK menemukan uang US$ 400 ribu. Uang itu diduga bagian dari paket suap senilai US$ 700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Uang sebesar US$ 300 ribu disebut telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. KPK juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Rudi, Deviardi, dan Simon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada persidangan untuk terdakwa Simon, Senin lalu, Executive Finance Kernel Indonesia Prima Hasim mengungkapkan ada instruksi untuk mencatat pengeluaran perusahaan sebesar US$ 700 ribu yang digunakan untuk menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai utang-piutang. "Instruksi surat utang-piutang US$ 300 ribu, yang berutang Bu Mevi Ratanachaitong, cash flow US$ 300 ribu," kata Prima.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Ibu Enji Istri Kedua Eks Kapolri
Marzuki Alie Ditantang Bersikap Jantan
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Anggita Sari Panggil Mama ke Ibunya Enji
Jokowi Bisa Senyum Puas Ketika Sidak di Kalibata
Peneliti Ubah Jaringan Wi-Fi Jadi Energi Baterai

Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.

Baca Selengkapnya

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.

Baca Selengkapnya

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.

Baca Selengkapnya

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya