TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan balai uji kir di Kelurahan Arjowinangun. "Masih mengumpulkan bukti dan keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, Rabu, 13 November 2013.
Penyelidik Kejaksaan telah memintai keterangan 12 orang termasuk Kepala Dinas Perhubungan Subari. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Malang. Para saksi, kata Munasim, diharapkan mengetahui proses pembangunan balai uji kir yang mulai dikerjakan Desember 2012 itu.
Balai uji kir menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang sebesar Rp 6,7 miliar. Dalam kontrak kerja, kontraktor memiliki waktu selama 210 hari untuk menyelesaikan proyek. Seharusnya pembangunan balai uji kir selesai pada 9 Juli 2013. Namun, sampai batas waktu, ternyata hanya dikerjakan 80 persen.
Kontraktor yang menjadi rekanan dianggap wanprestasi dan melanggar kontrak kerja. Kontraktor gagal menyelesaikan proyek tepat waktu, padahal sudah diberikan kesempatan perpanjangan sebanyak dua kali. Pada tambahan waktu pertama, kontraktor diberikan waktu tambahan selama 50 hari sampai batas Agustus 2013 tapi gagal. Lalu, kontraktor diberi tambahan waktu kedua kali selama 30 hari. Proyek seharusnya selesai 30 September 2013 dengan ketentuan denda sebesar Rp 6 juta per hari. Namun kontraktor tetap gagal mengerjakan tepat waktu.
"Kami serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Subari. Ia mengaku tak mengetahui proyek itu karena dibangun sebelum menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Namun ia mengapresiasi langkah kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek itu. Subari telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan.