TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian RI membongkar praktek judi bola online yang dilakukan oleh Herman alias Ahok. Praktek judi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008. Selain Ahok, polisi menangkap Ket Bun alias Abun pada waktu yang sama.
Polisi menangkap kedua bandar judi tersebut di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No 1, Sei Panas, Batam. Adapula seorang tersangka berinisial I yang melarikan diri saat akan ditangkap, masih dalam pengejaran polisi.
"Namun, baru kami ekspos sekarang karena masih dalam tahap pengembangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Selasa, 12 November 2013. Modus transaksinya, kata Arief, yaitu penjudi harus mendepositkan sejumlah uang ke rekening pengelola. Hal itu untuk dilakukan sebagai syarat membuat akun transaksi.
Ketika penjudi menang, sejumlah uang akan ditransfer ke rekening pemenang. Namun, uang tersebut ditransfer bukan melalui rekening awal penjudi mendepositkan uangnya, tetapi rekening lain. "Misalnya, pemain deposit ke rekening A. Rekening itu untuk menampung uang judi. Jika menang, pemain akan ditransfer uang melalui rekening B," kata Arief.
Berita terkait
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
8 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
23 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
1 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya