TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Arif Fajar Satria mengatakan, laporan dugaan penipuan yang diadukan oleh Syafril Tamun, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, terhadap Syamsurizal, yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Riau, masih terus diselidiki. "Laporannya masih dalam penyelidikan," katanya kepada wartawan, Senin, 11 November 2013.
Syafril Tamun menuding Syamsurizal melakukan penipuan senilai Rp 1,4 miliar dalam laporan yang diajukan pada Jumat pekan lalu. Menurut Syafril, uang tersebut dipinjam oleh Syamsurizal untuk memuluskan keinginan Syamsurizal menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Namun, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, yang diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau bukanlah Syamsurizal, melainkan Zaini Ismail.
Gagal meraih jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syamsurizal tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada Syafril. Uang tersebut digunakan untuk mencari dukungan partai politik saat Syamsurizal ingin maju sebagai calon Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Namun, Syamsurizal juga gagal maju sebagai calon Gubernur Riau.
Syafril mengatakan sudah pernah meminta agar Saymsurizal mengembalikan uang pinjamannya. Karena menilai tidak ada iktikad baik dari Syamsurizal, Syafril Tamun melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dimintai konfirmasi ihwal laporan Syafril, Syamsurizal membantah melakukan penipuan. Syamsurizal juga mengatakan tidak pernah meminjam uang dari Syafril untuk alasan apa pun. Bahkan Syamsurizal mengatakan tidak mengenal Syafril. "Saya tidak pernah melakukan penipuan uang Rp 1,4 miliar, dan juga tidak pernah meminjam uang itu untuk alasan apapun, apa lagi untuk menjadi Sekretaris Daerah Riau," ujar Syamsurizal kepada wartawan, Senin, 11 November 2013.
Syamsurizal menilai tuduhan Syafril merupakan fitnah dan bohong belaka. Syamsurizal mengancam akan melaporkan Syafril ke Kepolisian Daerah Riau. "Saya tidak kenal dia, apalagi menerima transfer uang," ucapnya.
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
4 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
5 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
5 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
6 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
10 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
20 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
23 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
23 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
28 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya