Istri kedua dari terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, Lusi Tiarani Agustine tiba di kantor KPK, Jakarta, (2/7). Kedatangannya untuk mengurus izin sebelum menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dipanggil penuntut umum untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dihadirkan untuk memberi keterangan bagi suaminya.
"Saksinya Sutiasna Astika (istri pertama Luthfi), Lusi Tiarani Agustin (istri kedua Luthfi)," kata penasihat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, Senin, 11 November 2013.
Selain mereka, kata Assegaf, penuntut memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastuti, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, Ridwan Hakim yang merupakan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, dan beberapa saksi lainnya.
Jumlah saksi yang dipanggil oleh jaksa totalnya 20 orang. Mereka akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama-sama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (Baca: Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap)
Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR. Sejumlah hartanya didakwa dicuci dengan diberikan kepada istri-istrinya.
Orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.