Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, hingga saat ini memang belum ada pemeriksaan terhadap Widodo. Ia memastikan penyidik KPK bisa meminta keterangan Widodo meski yang bersangkutan adalah warga negara asing (WNA). "Bisa, tapi harus koordinasi dulu. Harus ada otoritas di negara asal Widodo," kata Johan di Jakarta, Kamis, 7 November 2013.
Widodo adalah warga negara Singapura yang menjabat Direktur Kernel Oil, Pte., Ltd, perusahaan trader minyak dan gas bumi yang bermarkas di Singapura. Perusahaan itu diduga telah menyuap Rudi.
Kernel Oil adalah salah satu trader yang terdaftar sebagai peserta lelang minyak dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kernel menggunakan sejumlah perusahaan seperti Kernel Oil Pte Ltd, Fossus Energy Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd, dan World Petroleum Energy Ltd.
Johan menjelaskan, dalam kasus Simon, Widodo memang belum diperiksa karena penyidik menilai dakwaan atas Simon bisa dilakukan tanpa keterangan Widodo. Saat ini masih ada dua tersangka--dalam kasus yang sama--yang masih dalam proses penyidikan. Keduanya adalah Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi.
"Masih ada dua tersangka yang dalam proses penyidikan. Apakah Widodo akan dipanggil atau tidak, kita lihat," Johan menambahkan.
Dalam dakwaan Simon, Widodo bertemu dengan Rudi Rubiandini untuk mengatur lelang kondensat maupun minyak mentah bagian negara yang diselenggarakan oleh SKK Migas.
Dalam mengatur tender minyak dan kondensat, Widodo menjanjikan uang senilai US$ 200.000 dan US$ 900.000 untuk Rudi.