Berstatus WNA, Widodo Tetap Bisa Diperiksa KPK  

Reporter

Jumat, 8 November 2013 10:44 WIB

Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Peran Widodo Ratanachaitong dalam kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, semakin gamblang. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang dengan tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Widodo disebut mengatur pemberian uang dan jadwal lelang kondensat milik negara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, hingga saat ini memang belum ada pemeriksaan terhadap Widodo. Ia memastikan penyidik KPK bisa meminta keterangan Widodo meski yang bersangkutan adalah warga negara asing (WNA). "Bisa, tapi harus koordinasi dulu. Harus ada otoritas di negara asal Widodo," kata Johan di Jakarta, Kamis, 7 November 2013.

Widodo adalah warga negara Singapura yang menjabat Direktur Kernel Oil, Pte., Ltd, perusahaan trader minyak dan gas bumi yang bermarkas di Singapura. Perusahaan itu diduga telah menyuap Rudi.

Kernel Oil adalah salah satu trader yang terdaftar sebagai peserta lelang minyak dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kernel menggunakan sejumlah perusahaan seperti Kernel Oil Pte Ltd, Fossus Energy Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd, dan World Petroleum Energy Ltd.

Johan menjelaskan, dalam kasus Simon, Widodo memang belum diperiksa karena penyidik menilai dakwaan atas Simon bisa dilakukan tanpa keterangan Widodo. Saat ini masih ada dua tersangka--dalam kasus yang sama--yang masih dalam proses penyidikan. Keduanya adalah Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi.

"Masih ada dua tersangka yang dalam proses penyidikan. Apakah Widodo akan dipanggil atau tidak, kita lihat," Johan menambahkan.

Dalam dakwaan Simon, Widodo bertemu dengan Rudi Rubiandini untuk mengatur lelang kondensat maupun minyak mentah bagian negara yang diselenggarakan oleh SKK Migas.

Dalam mengatur tender minyak dan kondensat, Widodo menjanjikan uang senilai US$ 200.000 dan US$ 900.000 untuk Rudi.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE




Berita Terkini
Keluarga Korban Ingin Perkara Brimob Koboi Dikawal

Tak Dapat Salinan Vonis, Dua Warga Ngamuk

Polisi Masih Sembunyikan Perusak Rumah Adiguna

Keterangan Dokter Kasus Anak Jenderal Dicurigai

Jaguar Terlantar, Diderek Polres Tangerang

Meski Gagal Dewasa, Anak Jenderal Tak Kebal Hukum

Facebook Akan Tambahkan Fitur Penilaian Laman

Bali Media Forum, Media Jauhi Penyebaran Kebencian




Terpopuler

Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Curhat Adik Atut: Kenapa Tempo Marah Sekali?

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya