Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 6 November 2013 19:40 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia menjalani sidang kode etik di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat dan mendapat hak pensiun terhadap Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dalam persidangan, Majelis membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan.

Anggota Majelis, hakim agung Yulius, mengatakan bahwa terlapor, Vica Natalya, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi. Adapun Vica dianggap melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang kode etik dan perilaku hakim.

Dalam pembacaan putusan, Yulius mengatakan bahwa Vica terbukti pergi ke Bali pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Jombang. "Saat itu juga, seorang pengacara yang bernama Galih Dewangga pergi ke Bali," kata Yulius sambil membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 November 2013.

Selain itu, Vica juga terbukti beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya di Taman Firdaus Regency, Jombang, pada pukul 24.00. Dalam putusannya, Yulius juga mengatakan bahwa Vica bertemu dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Oktober 2009.

Dalam materi putusan yang dibacakan Yulius, Vica membantah sering selingkuh, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, serta mengirim pesan seks dalam BlackBerry Messenger. Vica juga menyangkal memiliki hubungan mendalam dengan Galih Dewangga. Namun, berdasarkan penyilidikan Badan Pengawas MA dan tim Majelis Kehormatan, bantahan Vica tersebut dimentahkan.

"Di dalam pembelaan dirinya di depan Majelis Kehormatan Hakim, hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan MA. Maka, pembelaan diri hakim terlapor harus ditolak," ujar Yulius.

Kemudian Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Suwardi, menutup persidangan dengan putusan. "Memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor. Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 KMS SKB IV 2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim huruf C butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1), dan butir 7 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat 4 huruf (A) dan Pasal 11 ayat 3 huruf A peraturan bersama MA-KY Nomor 02 PB/MA/IX 2012 juga Nomor 02 PB/PKY/2009-2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”

REZA ADITYA


Baca juga:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya