Buron Penadah Kayu Tertangkap karena Bacok Ipar

Reporter

Rabu, 6 November 2013 18:10 WIB

TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Darsono, 38 tahun, yang disangka menadah kayu curian di sejumlah hutan di Kabupaten Tuban, Rabu, 6 November 2013. Tersangka diduga menampung kayu curian kelompok Parto Sukiran, yang kini ditahan polisi karena terlibat dalam penjarahan hutan.

Pria asal Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, ini ditangkap karena kasus penganiayaan. Darsono menyerahkan diri setelah membacok Tarmo, iparnya, kemarin malam. Polisi sebelumnya menetapkan Darsono sebagai buron atas kasus penadahan kayu curian sejak satu bulan lalu.

Darsono akan dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan. "Tersangka tetap diusut dalam kasus penadahan kayu ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat

Menurut Wahyu, kayu jati curian yang ditampung Darsono rata-rata berumur di atas 50 tahun dan kualitas pilihan. Umumnya, kayu-kayu itu dibabat dari hutan Parengan dan Jatirogo. Polisi juga masih menelusuri penadah lain, yang membeli hasil curian yang dilakukan kelompok Parto Sukiran,

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Parengan Tuban, Daniel Budi Cahyono, mengatakan akan mendata kayu-kayu yang hilang karena dijarah pembalak. Terkait dengan penangkapan Darsono, Daniel masih akan menunggu hasil pengembangannya. "Kami berharap polisi bisa menekan kasus pembalakan liar," ujarnya.

SUJATMIKO




Terpopuler:
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Ical: Saya Tidak Minum Es Tebu
Cara Ratu Atut Habiskan Rp 1 Miliar untuk Dandan
Hakim Cantik Vi Disebut Suka Aneka Pria





















Advertising
Advertising
















Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

42 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

19 Desember 2022

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

KUHP memuat pasal kontroversial yang mengatur kohabitasi dan seks di luar nikah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

10 Desember 2022

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

PHRI melihat pasal moral di KUHP bisa menggerus kunjungan wisatawan asing.

Baca Selengkapnya

KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

9 Desember 2022

KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

KUHP yang baru dianggap bakal memperburuk dampak resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

9 Desember 2022

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

Sebelum KUHP disahkan, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

23 November 2020

Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU yang lainnya.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya