Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar pernah mendorong seorang wartawan karena geram dengan pertanyaannya saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta (3/10). Saat itu Akil akan diperiksa mengenai suap yang diterimanya selama menjabat di MK. Tempo/ Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Tersangka dua kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah itu disebut siap menjalani pemeriksaan. "Betul, hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, Rabu, 6 November 2013.
Tamsil mengatakan kliennya siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Tamsil, kliennya itu tak ingin bertele-tele karena ingin kasusnya cepat selesai. "Beliau selalu siap karena tak ingin kasusnya menjadi berlarut-larut," katanya.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan Akil terjerat dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Di kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.