TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan, PT Pelindo II terbukti melakukan monopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuban Teluk Bayur. Atas pelanggaran itu, Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 4,77 miliar dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah itu dalam sidang di kantor KPPU, Senin, 4 November 2013.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Keputusan itu kami ambil setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator," kata Saidah saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.
Saidah mengatakan, Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar-muat kepada Pelindo II. "Perjanjian tertutup oleh Pelindo ini dibuat dengan penyewa lahan di Teluk Bayur, termasuk dengan perusahan BUMN lain, seperti Antam dan Semen Padang," ujarnya.
Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar-Muat (PBM) yang beroperasi. Mereka otomatis terancam dengan adanya perjanjian antara Pelindo II dengan para penyewa lahan, yang mensyaratkan penanganan bongkar-muat hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, dia melanjutkan, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar-muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah itu.
Pelindo II juga diminta mencabut setiap klausul yang mengatur penyerahan kegiatan bongkar-muat barang kepada perusahaannya di Pelabuhan Teluk Bayur. "Dengan keputusuan ini, perusahaan yang memiliki perjanjian sewa lahan dengan Pelindo II bebas menggunakan jasa perusahaan lain untuk bongkar-muat," kata Saidah.
Kini, PT Pelindo II memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan keputusan majelis atau mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia
32 hari lalu
Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.
Baca SelengkapnyaKPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya
9 Februari 2024
KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?
Baca SelengkapnyaDitengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa
6 Februari 2024
Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.
Baca SelengkapnyaKPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli
6 Februari 2024
KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.
Baca SelengkapnyaSelesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka
6 Februari 2024
KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
6 Februari 2024
KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.
Baca SelengkapnyaTarget 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?
18 Januari 2024
Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono
11 Januari 2024
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.
Baca SelengkapnyaGanjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..
11 Januari 2024
Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli
21 Desember 2023
Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.
Baca Selengkapnya